





Sambas

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Pengelola Pangkalan Pasir di kawasan Dermaga Perigi Piai, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Tero’, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti legalitas kegiatan usaha dan penjualan pasir di lokasi tersebut. Tero’ mengklaim bahwa perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan pasir miliknya telah lengkap.
Tero’ menyayangkan apabila pemberitaan mengenai kegiatan usahanya hanya bertumpu pada keterangan pihak tertentu tanpa terlebih dahulu memperoleh penjelasan langsung dari dirinya selaku pengelola yang disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, dirinya menggandeng Koperasi Kartika. Karena itu, menurut Tero’, legalitas kegiatan usaha yang dijalankan perlu dinilai berdasarkan dokumen perizinan dan ruang lingkup kegiatan yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan keterangan yang belum dikonfirmasi secara menyeluruh.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk meluruskan informasi mengenai status perizinan pangkalan pasir Perigi Piai. Kelengkapan izin pengelolaan lokasi, kegiatan penjualan, serta legalitas pengambilan atau pemasokan pasir merupakan aspek yang perlu diperiksa secara cermat karena masing-masing dapat memiliki persyaratan hukum berbeda.
Media ini memandang bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan. Pada saat yang sama, klaim mengenai kelengkapan perizinan tetap perlu didukung dokumen yang relevan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, polemik mengenai pangkalan pasir Perigi Piai seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan fakta, verifikasi dokumen, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, bukan melalui kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi teruji. (Nop)






Komentar
Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.