Iklan hut pemda landak-inspektoratIklan 2Iklan 3Iklan 5Iklan 4
← Kembali
Samuel, S.H.,Cahyatanus, S.H.,Kejaksaan Negeri LandakAsep Sunarsa, S.H., M.H.,

Kejaksaan Negeri Landak Serahkan Akta Nikah Lewat Program “SIKAWAN DAYAK”

Alvin · 6 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Landak Serahkan Akta Nikah Lewat Program “SIKAWAN DAYAK”

Majalahmataborneonews.com, Kejaksaan Negeri Landak kembali menorehkan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Landak pada Selasa (6/10) pagi, Jaksa Pengacara Negara secara resmi menyerahkan dokumen akta nikah kepada 4 (empat) pasangan suami istri dari masyarakat adat Dayak.


Inspektorat- Iklan Hari Santri 2026

Majalahmataborneonews.com, Kejaksaan Negeri Landak kembali menorehkan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Landak pada Selasa (6/10) pagi, Jaksa Pengacara Negara secara resmi menyerahkan dokumen akta nikah kepada 4 (empat) pasangan suami istri dari masyarakat adat Dayak.

Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud dari inovasi unggulan bernama "SIKAWAN DAYAK" (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat). Momen istimewa ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., Dewan Adat Dayak (DAD) yang diwakili oleh Bapak Cahyatanus, S.H., Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili oleh Bapak Samuel, S.H., Timanggong Adat setempat yaitu bapak Amat, serta keempat pasutri yang dilakukan pendaftaran.

Lahirnya program SIKAWAN DAYAK berangkat dari sebuah keprihatinan: masih banyaknya perkawinan adat Dayak yang belum tercatat secara resmi di negara. Kondisi ini sering kali menimbulkan kerentanan, khususnya bagi perempuan dan anak terkait hak-hak keperdataan mereka. Melalui inovasi ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Landak hadir mengubah wajah pelayanan publik menjadi lebih proaktif, memastikan kelompok rentan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang sah secara terpadu.

Menariknya, layanan ini dirancang agar sangat mudah diakses oleh masyarakat. Pasutri Dayak atau pemangku adat cukup menghubungi hotline SIKAWAN DAYAK melalui pesan WhatsApp atau telepon (Whatsapp:089636165999), lalu mengisi formulir pendaftaran. Tim admin dan Jaksa Pengacara Negara kemudian memverifikasi data tersebut untuk dikoordinasikan secara langsung dengan Disdukcapil. Setelah proses pencatatan selesai, akta nikah pun diterbitkan. Penyerahan dokumen hari ini merupakan muara dari layanan yang cepat, mudah, dan responsif tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menyampaikan pesan mendalam terkait program ini.
"Kami sangat berharap dengan adanya penyerahan akta nikah ini, saudara-saudara kita dari masyarakat adat Dayak akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan diakuinya pernikahan ini oleh negara, maka tameng perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak menjadi jauh lebih kuat," tegas Asep.

Ke depan, inovasi SIKAWAN DAYAK diyakini akan membawa dampak ganda. Selain sukses melindungi hak kaum rentan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, program ini juga akan menghasilkan bank data kependudukan khusus yang sangat berharga. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, akademisi, hingga pemerintah daerah sebagai rujukan resmi dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih inklusif di masa mendatang.

Komentar

Masuk dengan akun member Weblu untuk menulis komentar.

Akun member

Rekomendasi

Temukan