Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) yang berlokasi di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Jumat (8/5/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
RDPU tersebut digelar menyusul munculnya keresahan masyarakat terkait lokasi pembangunan sawit yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga serta aliran sungai di wilayah Desa Sungai Palah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari. Turut hadir Anggota Komisi I DPRD Sambas, Widya, serta Anggota Komisi II DPRD Sambas, Rudi.
Selain unsur DPRD, rapat juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Galing, serta Ketua BPD Desa Sungai Palah.
Sementara dari unsur pemohon dan masyarakat hadir Ketua DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas bersama sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Galing.
Dalam sesi pemaparan, Inisiator Ketua Gerakan Aksi Peduli Lingkungan, Rizky Subarkah, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat dalam RDPU tersebut bertujuan meminta kejelasan dan perlindungan kepada DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sambas terkait rencana pembangunan perusahaan sawit tersebut.
Menurut Rizky Subarkah, hearing terkait persoalan tersebut telah beberapa kali dilakukan guna meminta kejelasan mengenai proses pembangunan perusahaan di Desa Sungai Palah.
Ia mengatakan, pada hearing sebelumnya di tingkat desa disampaikan bahwa kepala desa mengizinkan masuknya investasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang dapat terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, pada hearing lain yang turut dihadiri dinas terkait disebutkan bahwa perizinan perusahaan telah ada dan aktivitas perusahaan mulai berjalan.
“Di Desa Galing terdapat sungai yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari perkebunan tersebut. Hal ini cukup memprihatinkan apabila sampai tercemar limbah karena dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Rizky Subarkah menegaskan masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi masuk ke desa, namun berharap lokasi perkebunan atau perusahaan dapat berada lebih jauh dari permukiman warga maupun aliran sungai.
Ia juga menilai selama ini pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan lebih banyak melakukan klarifikasi atas persoalan yang berkembang.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas, Andre Mahyudi, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, tetapi meminta kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan kepastian sosial yang disampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.
“Kami hadir di sini tidak menolak investasi, tetapi meminta kepastian hukum, kepastian lingkungan, kepastian sosial, dan seluruh proses disampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen yang real dan resmi,” tegasnya.
Andre juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD Kabupaten Sambas, aparat Desa Sungai Palah, DPMPTSP, Disnakertrans, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas PUPR terkait legalitas dan proses perizinan perusahaan.
“Kami ingin melihat bukti dokumen resmi perusahaan mengenai perizinannya,” ujarnya.
Berdasarkan Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keberatan dan konflik warga terhadap rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CAS di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, diperoleh hasil pembahasan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya masyarakat mendukung investasi dan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, karena dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
2. Keberatan masyarakat terhadap keberadaan PKS tersebut disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
3. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan telah menyebabkan krisis kepercayaan dan kecurigaan masyarakat terhadap rencana investasi tersebut.
4. Lokasi rencana pembangunan pabrik yang berada pada radius sekitar 300-350 meter dari sempadan sungai dan permukiman penduduk menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan warga setempat.
5. Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan kajian, verifikasi kelayakan administrasi, serta analisis dampak lingkungan terhadap PT CAS, dan hasilnya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh perizinan.
6. PT CAS telah mengantongi perizinan serta melaksanakan kewajiban sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Sambas
1. Akibat kurang optimalnya komunikasi dan minimnya sosialisasi dari Kepala Desa kepada masyarakat sehingga menimbulkan keresahan, maka Kepala Desa diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
2. Mendorong pihak perusahaan PT CAS agar segera melakukan sosialisasi dan koordinasi ulang secara lebih masif, terbuka, dan transparan dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, camat, serta seluruh unsur masyarakat.
3. Meminta pemerintah daerah agar pihak perusahaan dapat memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat terhadap potensi dampak dan risiko yang ditimbulkan dari kegiatan operasional pabrik, serta mengupayakan kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan musyawarah mufakat.
4. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap operasional PKS, dan apabila ditemukan pelanggaran agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Terkait usulan kaji ulang titik lokasi pembangunan, Komisi I DPRD Kabupaten Sambas akan melakukan uji petik lapangan guna memperoleh data dan fakta yang valid, serta selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat.
6. Komisi I DPRD Kabupaten Sambas akan melakukan pengawasan dan mengawal tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disepakati. Apabila rekomendasi tersebut diabaikan, DPRD akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak terkait untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sambas sekaligus pimpinan rapat, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan apresiasi karena RDPU dapat berjalan hingga selesai meski berlangsung cukup panjang.
“Alhamdulillah, walaupun rapat berlangsung hingga malam dan selesai menjelang magrib, akhirnya RDPU ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu poin penting dari hasil rapat adalah perlunya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat.
Menurutnya, perusahaan juga harus mampu memberikan jaminan kepada masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan maupun dampak sosial yang mungkin timbul dari operasional perusahaan sawit tersebut.
“Perusahaan harus mampu mengantisipasi potensi dampak melalui langkah-langkah mitigasi. Namun di sisi lain, kita juga tidak boleh melupakan kajian sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Lerry Kurniawan Figo menambahkan, DPRD Sambas melalui hasil RDPU tersebut meminta agar perusahaan kembali melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna menjawab berbagai keresahan dan kekhawatiran warga.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keberadaan perusahaan sawit benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Keberadaan perusahaan harus memberikan multiplier effect yang positif terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Ini menjadi tugas bersama, baik DPRD, pemerintah, masyarakat, maupun rekan-rekan jurnalis untuk terus mengawasi komitmen perusahaan terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (Nop)






