Tertundanya Pembayaran Kewajiban Pemkab Sambas Pada Akhir Tahun ke Tahun Anggaran Berikutnya: Sesuai Aturan atau Pelanggaran Hukum?
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Sekretaris LP-KPK Komisariat Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, menyoroti persoalan defisit keuangan yang kerap terjadi di pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Sambas. Menurutnya, defisit ini berdampak langsung pada tertundanya pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa.
“Keadaan ini memprihatinkan karena penyedia barang dan jasa sudah mengeluarkan dana untuk melaksanakan pekerjaan,” ujar Irwan Sudianto yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan pemerintah. Pada Senin (26/1/2026).
Menurut Irwan Sudianto, prinsip pelaksanaan anggaran diatur dalam Azas Periodisitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana setiap anggaran berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Oleh karena itu, tagihan seharusnya dibebankan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Namun, ada pengecualian untuk pekerjaan yang telah selesai dan memiliki alokasi anggaran pada tahun sebelumnya tetapi belum dapat dibayar hingga akhir tahun anggaran; pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Irwan Sudianto menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pemerintah daerah yang dibayarkan di tahun anggaran berikutnya. Pasal 71 huruf d dan Pasal 108 huruf l menegaskan bahwa kewajiban yang belum terselesaikan di tahun sebelumnya dapat dianggarkan kembali dalam APBD tahun berjalan, dengan syarat pekerjaan tersebut telah selesai dan dokumen pencairan lengkap.
“Pembayaran belanja dari tahun anggaran sebelumnya diperlakukan sebagai tunggakan, bukan sisa kontrak yang belum dilaksanakan, dan pengecualian berlaku untuk pekerjaan dengan adendum kontrak yang memberi tambahan waktu hingga 50 hari, dengan penalti 0,1% per hari dari nilai kontrak,” jelas Irwan Sudianto.
Irwan Sudianto menyebutkan, untuk memastikan pekerjaan telah selesai sesuai standar, Inspektorat Kabupaten melakukan reviu atau penelaahan terbatas atas dokumen dan progres fisik pekerjaan. Dengan mekanisme ini, pembayaran di tahun anggaran berikutnya sah dan sesuai prosedur, setelah dibahas dan disetujui bersama Bupati dan DPRD.
“Tidak ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait hal ini, karena pembayaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020,” tegasnya. (Nop)
