Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Sambas: PPTKI Perjuangkan Hak Tenaga Kerja Tukang Konstruksi

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Implementasi Regulasi terkait Jasa Konstruksi dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, dari Perkumpulan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) DPC Kabupaten Sambas,Kepala Cabang BPJS Singbebas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sambas, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas yang mewakili serta para undangan yang lainnya.

Ketua DPC PPTKI Kabupaten Sambas, Usman Razak menyampaikan beberapa poin penting dalam Rapat bertujuan untuk membahas implementasi regulasi terkait jasa konstruksi dan meningkatkan perlindungan serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Dia mengatakan, RDP hari ini dilaksanakan setelah surat aspirasi PPTKI diterima pada 12 Agustus 2025 dengan nomor Surat: 17/Kom-IV/DPRD/VIII/2025.

“Rapat ini bertujuan untuk membahas penanganan yang baik terhadap tenaga kerja tukang konstruksi di Kabupaten Sambas, terutama terkait kasus kecelakaan kerja dan pembayaran upah,” jelas Usman Razak saat diwawancarai awak media.

Usman Razak berharap pihak-pihak yang menggunakan jasa tukang konstruksi di Kabupaten Sambas memberdayakan tenaga kerja lokal dan memberikan hak-hak tenaga kerja.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyampaikan, hasil rapat mencakup kesepakatan diantaranya adalah:

1. BPJS Ketenagakerjaan menyurati perangkat daerah untuk mendata dan mendaftarkan pekerja terikat perjanjian kerja.
2. DPRD mendorong pemerintah daerah memfasilitasi pelatihan/ bimtek untuk sertifikasi tukang.
3. DPRD mendorong pemerintah daerah memfasilitasi rapat koordinasi antara asosiasi pengusaha konstruksi dan PPTKI untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Kesepakatan ini disetujui oleh beberapa pejabat termasuk Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sambas, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas,” jelasnya.

Mardani yang juga legesilator PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam persoalan ini pemerintah daerah itu harus ikut dan saling berkomunikasi termasuk PPTKI, bagaimana tenaga kerja lokal itu harus dimanfaatkan dan digunakan dan didorong sebaik-baiknya serta membuat pengawasan yang lebih baik sesuai dengan regulasi yang sudah ada nantinya.

“Saya sangat setuju bahwa kita menggunakan tenaga kerja lokal, jangan memperkerjakan tenaga luar yang di sana. Sedangkan tenaga lokal kita ini masih banyak,” ujarnya.

Mardani menjelaskan, jika di Kabupaten Sambas ini menggunakan tenaga kerja lokal ini tentu akan membantu pemerintah untuk mengurangi dampak dari pada tingginya angka penganguran di Kabupaten Sambas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sambas Rahmadi mengatakan, dalam kegiatan RDP ini mencakup hasil kesepakatan bersama yaitu DPRD Sambas mendukung penuh untuk kemajuan tenaga tukang lokal.

“Kita berterima kasih kepada PPTKI menghimpun seluruh tukang yang ada di Kabupaten Sambas ini serta mengurangi angka penganguran yang ada di Kabupaten Sambas ini yang cukup banyak sekali. Jadi, dengan kesepakatan ini semoga di 2026 ke depan Sambas semakin Berkah Berkemajuan,” ujarnya. (Nop)

Kabar DaerahSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us