Prilaku “Playing Victim” PR Sang Mantan Suami dalam Rumah Tangga
Sekadau-majalahmataborneonews.com.Kuasa Hukum saudari YA mantan istri dari PR Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., dan Yustinus Bianglala, S.H. membantah keras kebenaran pemberitaan salah satu media online, RuaiTv, berjudul “Suami Laporkan Guru ASN PPPK di Sepauk, Diduga Selingkuh dengan Karyawan Sawit di Rumah Dinas Sekolah” terbitan tanggal 3 November 2025. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang lantaran tidak ada konfirmasi kepada pihak terkait.
Selain itu, tindakan PR yang membuat pengaduan Ke polres Sintang dengan Nomor: Pengaduan/304/X/2025/Kalbar/Res.Sintang, tertanggal 13 Oktober 2025 serta menggunakan media online untuk memberitakan persoalannya. Maka kuasa hukum menduga bahwa tindakan tersebut adalah prilaku “playing victim” saudara PR dalam rumah tangga. Prilaku ini sepertinya agak menyimpang, karena prilaku tersebut dengan sengaja memposisikan dirinya sebagai korban serta menghindari tanggungjawabnya dengan maksud mendapat keuntungan dengan menyalahkan pihak lain.
Orang dengan perilaku ini cenderung menyalahkan orang lain, merasa hidup tidak pernah berpihak padanya, dan enggan mencari solusi atas masalah mereka sendiri.
“Alih-alih mau memperbaiki hubungan sebagai suami istri, namun ia sibuk mencari-cari pembenaran dengan cara menyalahkan pihak lain,”kata Sucipto.
Menurut dia, laporan pengaduan dan pemberitaan tentang perzinahan antara YA dan BU di rumah dinas, tidak didukung alat-alat bukti yang kuat atau mengada-ngada alias tidak benar. Laporan dan isi pemberitaan oleh PR hanya untuk mencari perhatian dan simpati pihak lain, serta upaya untuk menyalahkan mantan istrinya.
Dikatakan dia lagi, terkait pengaduan dari PR di Polres Sintang, pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025, YA telah menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Sintang melalui Kasat Reskrim. “Terkait hasil wawancara klarifikasi tersebut oleh YA, silahkan tanya kepada pihak penyidik Polres Sintang, semuanya ada tercatat disana,” kata Ombo.
Bahkan dalam penyelidikannya lanjut dia, Polres Sintang tidak menemukan tindak pidana dari pengaduan saudara PR, sebagai pelapor kiranya ia dapat menerima semuanya dengan lapang dada, sehingga tidak menyalahkan pihak penyelidik.
Untuk diketahui tambah dia lagi,PR dan YA adalah pasangan suami istri dengan satu putra yang masih kecil, namun ditengah pernikahan tersebut rumah tangga keduanya mengalami masalah.
Hatsune demi keutuhan rumah tangga, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hasilnya, pada tanggal 3 Agustus 2025, PR membuat pernyataan yang pada intinya akan mengubah sifat-sifat yang tidak disukai oleh istrinya.
“Sifat-sifat yang tidak disukai oleh istrinya,diantaranya dugaan perbuatan tindak pidana. Pasca setelah membuat pernyataan, PR tidak mengubah sifat-sifatnya, malahan ia sibuk menyalahkan istrinya dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar.
Hal ini, menurut kuasa hukum diduga sengaja dilakukan oleh PR agar lolos dari tanggungjawab dan membenarkan perilaku sendiri.
“Jika PR bukan pelaku ‘playing victim’, dia tidak akan mengumbar cerita tanpa dasar yang mempermalukan ibu dari anaknya dan institusi tempat sang istri berkerja, melainkan dengan serius mengubah sifat-sifat yang merugikan diri sendiri dan keluarga kecilnya,” ungkap Ombo.
Merespon pemberitaan oleh PR yang telah mencemarkan nama baik YA, kini kuasa hukum sedang mempertimbangkan secara serius untuk membuat laporan Polisi terkait tindak-tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PR.
Mengapa kami perlu mempertimbangkan secara serius. Sebab PR dan Ya telah memiliki seorang anak, dan PR adalah ayah dari anak tersebut. Dari hati kecil YA tersirat, ketika anaknya besar nanti, bisa banga bahwa ia memiliki seorang ayah, bukan mantan Narapidana,” pungkassnya (tar)
