Political Will: Komitmen Pemegang Kekuasaan Pusat, Legislatif dan Eksekutif di Kalbar Mewujudkan Provinsi Sambas Raya
Oleh Firdaus.S.IP.,M.Sos.
Majalahmataborneonews.com, Pontianak-
Wacana pembentukan Provinsi Sambas Raya kembali menguat di Kalimantan Barat. Aspirasi pemekaran ini muncul dari keinginan masyarakat di wilayah Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang untuk memiliki daerah otonom baru yang dianggap lebih dekat dengan pusat pelayanan publik dan dapat mempercepat pembangunan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Namun, seperti halnya pengalaman di berbagai daerah lain, terutama pemekaran provinsi-provinsi di Tanah Papua, keberhasilan pembentukan daerah otonom baru tidak hanya bergantung pada aspirasi masyarakat, tetapi juga pada political will atau kemauan politik dari Analisis Political Will di Kalimantan Barat
Komitmen Pemerintah Pusat
Political will pemerintah pusat menjadi kunci utama.
Tanpa dukungan dari Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, proses administratif pemekaran provinsi tidak dapat dilanjutkan. Hingga kini, pemerintah pusat masih memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah, kecuali untuk wilayah dengan pertimbangan strategis nasional, seperti Papua pada tahun 2022.
Karena itu, jika Kalimantan Barat ingin mewujudkan Provinsi Sambas Raya, dibutuhkan lobi politik yang kuat dan argumentasi pembangunan yang meyakinkan bahwa pemekaran ini bukan hanya demi kepentingan politik lokal, tetapi juga untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasanpara pemegang kekuasaan di tingkat pusat, legislatif, dan eksekutif di daerah.
Peran Legislatif
Legislatif, baik DPR RI maupun DPRD Kalbar, memiliki peran penting dalam mengawal aspirasi pembentukan provinsi baru. Dukungan politik lintas fraksi menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat bahwa ada consensus politik di daerah.
Namun, komitmen legislatif tidak boleh berhenti pada pernyataan dukungan; perlu diikuti dengan kajian akademik, naskah akademik, dan rekomendasi resmi yang sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sikap Eksekutif Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga berperan besar dalam menyiapkan data dan argumentasi faktual terkait potensi ekonomi, sosial, dan administratif Sambas Raya. Gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah calon provinsi harus menunjukkan sinergi dan kesamaan visi, agar tidak terkesan hanya sebagai manuver politik menjelang pemilihan.
Ketidaksepahaman antara kepala daerah dapat melemahkan posisi politik Kalbar di hadapan pemerintah pusat.
Pembelajaran dari Papua
Pembentukan empat provinsi baru di Papua pada 2022 menunjukkan bagaimana political will yang kuat dari pusat dapat mempercepat proses pemekaran.
Namun, kasus Papua juga memberikan pelajaran penting:
Pemekaran harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya keinginan elit.
Pemerintah harus memastikan kesiapan SDM dan infrastruktur pemerintahan sebelum provinsi baru berdiri.
Dialog dan partisipasi masyarakat adat menjadi faktor penting agar pemekaran tidak menimbulkan konflik sosial. Bila pengalaman Papua dijadikan cermin, maka Kalimantan Barat perlu memastikan bahwa rencana pembentukan Provinsi Sambas Raya benar-benar siap secara teknis, administratif, dan sosial-politik.
Tantangan dan Peluang
Tantangan:
Masih adanya moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.
Keterbatasan kesiapan birokrasi dan infrastruktur pemerintahan baru.
Risiko fragmentasi politik lokal jika tidak ada kesepakatan antardaerah.
Peluang:
Posisi strategis Sambas Raya sebagai wilayah perbatasan dan kawasan ekonomi potensial.
Dukungan masyarakat yang kuat dan terorganisasi.
Momentum politik menjelang pemilu dapat membuka ruang negosiasi baru di tingkat nasional.
Rencana pembentukan Provinsi Sambas Raya di Kalimantan Barat dinilai perlu mengambil pelajaran dari pengalaman pemekaran wilayah di Tanah Papua. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Sambas Raya diminta tidak hanya fokus pada aspek politik dan administratif, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan secara matang.
Saya menilai dan mengamati percepatan pembentukan provinsi-provinsi baru kita harus belajar dari Papua menunjukkan kuatnya political will pemerintah pusat, namun juga menyisakan tantangan dalam hal kesiapan birokrasi, partisipasi masyarakat, dan pemerataan pembangunan. Karena itu, upaya mendorong berdirinya Provinsi Sambas Raya harus belajar dari pengalaman Papua agar tidak menghadapi persoalan serupa di kemudian hari.
Saya ingin Tokoh masyarakat Sambas, menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi induk agar proses pemekaran berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Konsep Political Will ialah : komitmen dan tekad nyata dari para pemegang kekuasaan politik, seperti pemerintah dan legislatif, untuk mengambil tindakan dan membuat keputusan demi kepentingan masyarakat. Political Will indikatornya inisiatif, prioritas, mobilisasi politik, penegakan hukum.
Pada Jakarta, 4 November 2025 Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen politik (political will) yang kuat dalam mempercepat pembentukan provinsi-provinsi baru di Tanah Papua. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk mempercepat pembangunan, memperluas pelayanan publik, dan memperkuat integrasi nasional di wilayah paling timur Indonesia itu.
Sejak tahun 2022, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI telah mengesahkan empat undang-undang baru tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan demikian, kini terdapat enam provinsi di Tanah Papua, setelah sebelumnya hanya terdiri dari dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Jilid II). “Pemekaran wilayah bukan sekadar soal administratif, tetapi tentang pemerataan pembangunan dan keadilan bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Presiden dalam kunjungan kerjanya ke Wamena beberapa waktu lalu.
Menurut hemat saya bentuk Dukungan Politik dan Legislasi Cepat.
Dukungan politik dari DPR RI memperlihatkan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan rancangan undang-undang pembentukan empat provinsi baru berlangsung cepat, hanya dalam hitungan bulan. Fraksi-fraksi besar di DPR menyetujui kebijakan ini dengan alasan pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan publik di daerah-daerah pedalaman.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “keberanian politik” untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di Papua. “Ini adalah momentum bagi Papua untuk tumbuh lebih cepat. Pemerintah pusat berkomitmen mendampingi proses transisi pemerintahan di provinsi-provinsi baru,” katanya dalam rapat kerja di Senayan.
Terwujudnya Provinsi Sambas Raya sangat bergantung pada political will yang bersinergi antara pemerintah pusat, legislatif, dan eksekutif di Kalimantan Barat.
Tanpa komitmen politik yang solid dan dasar kajian pembangunan yang kuat, wacana ini berisiko berhenti sebagai aspirasi semata.
Kalbar perlu belajar dari pengalaman Papua: pemekaran bisa mempercepat pembangunan jika disiapkan dengan matang, tetapi bisa juga menimbulkan persoalan baru bila dijalankan tanpa perencanaan dan konsensus yang kuat.
Dengan perencanaan strategis, dukungan politik lintas lembaga, dan partisipasi masyarakat yang luas, Provinsi Sambas Raya berpeluang menjadi simbol keberhasilan desentralisasi dan pemerataan pembangunan di wilayah barat Indonesia. (*)
Penulis adalah Dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura / Sekjen Moderasi Lintas Etnis
