Majalahmataborneonews.com, Kubu Raya – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat, Drs.H. Ria Norsan, M.M.,M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/8/2026).
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan sekaligus mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” bukan sekadar slogan, tetapi mencerminkan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
“Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur pada peringatan kemerdekaan tahun ini bukan sekadar slogan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” kata Gubernur Ria Norsan.
Gubernur juga menyampaikan bahwa hukum yang berkeadilan harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan,” ujarnya.
Norsan menambahkan, kemakmuran bangsa dimaknai sebagai terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang atau telah menjalani pidana, harus memperoleh kesempatan untuk berkontribusi melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, serta kehidupan sosial yang bermartabat.
Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, pemerintah memberikan hak remisi dan pengurangan masa pidana secara nasional pada tahun 2026.
“Untuk tahun ini, remisi umum narapidana diberikan kepada sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Pengurangan masa pidana bagi anak binaan diberikan kepada sebanyak 1.085 orang anak binaan di seluruh penjuru Tanah Air,” tambahnya.
Norsan menjelaskan, pemberian hak tersebut menegaskan komitmen negara untuk memastikan setiap anak bangsa tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik melalui proses reintegrasi sosial.
Dalam kesempatan tersebut, apresiasi setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis, atas dedikasi dan semangat pengabdian di tengah berbagai tantangan yang kompleks.
Namun demikian, ditegaskan bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi petugas terhadap peredaran gelap narkotika maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
“Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kepada seluruh narapidana dan anak binaan, Norsan berpesan agar terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan membangun karakter harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penyampaian apresiasi dan terima kasih kepada seluruh mitra kerja serta kolega atas kolaborasi dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas, demi menyongsong Indonesia Emas 2045.







