Komisi IV DPRD Sambas Lakukan Sidak di RSUD Sambas Terkait Insiden Kecelakaan
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Mardani, bersama sejumlah anggota Komisi IV DPRD lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas, Senin (29/9/2025), menyusul insiden kecelakaan kerja kemarin.
Kecelakaan kerja tersebut menyebabkan seorang pekerja proyek bernama Yusuf, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai tiga gedung dalam area proyek RSUD Sambas.
Kunjungan mendadak tersebut disambut langsung oleh Direktur RSUD Sambas beserta jajarannya, serta pihak pengawas pelaksana proyek.
“Kegiatan inspeksi mendadak ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari media bahwa telah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan serta mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait,” ujar Mardani.
Menurutnya, pihak pelaksana proyek telah menunjukkan iktikad baik dalam menangani musibah tersebut.
“Alhamdulillah, kami melihat pihak pelaksana telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan memberikan santunan. Kedua belah pihak juga sudah mencapai kesepakatan damai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mardani mengapresiasi langkah cepat pihak RSUD Sambas dalam memberikan pelayanan medis secara intensif saat korban pertama kali dievakuasi.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian tersebut murni merupakan musibah yang tak diinginkan oleh siapapun.
Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD juga menyoroti pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek pembangunan.
“Kami mengingatkan agar aspek safety (keamanan kerja) betul-betul diperhatikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, demi mencegah hal serupa terulang kembali,” tegas Mardani.
Selain itu, Komisi IV DPRD Sambas turut mempertanyakan komposisi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan RSUD. Berdasarkan data yang diterima, dari total 52 orang pekerja, sekitar 50 persen merupakan warga lokal Sambas, dan sisanya berasal dari luar daerah.
“Ini menunjukkan bahwa ada kerja sama yang baik antara pihak pelaksana proyek dan masyarakat lokal. Kami tentu mengapresiasi hal ini,” ungkapnya.
Tak kalah penting, Mardani juga memastikan bahwa seluruh pekerja proyek telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Mardani berharap agar insiden kecelakaan kerja ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
“Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penerapan K3 dalam setiap kegiatan pembangunan. Keselamatan pekerja adalah amanah Undang-Undang dari Pemeritah,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana proyek, Muslim, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat pekerjaan di lantai 3 bagian dalam ruangan hampir selesai.
Kata dia, seorang pekerja proyek pembangunan Gedung KIA RSUD Sambas mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 16.46 WIB.
“Korban saat itu bekerja di lantai 3. Saat hendak turun dari perancah, ia menginjak bagian opening jendela, kemudian terpeleset dan kehilangan keseimbangan. Korban terjatuh dari lantai 3 ke lantai 1 dengan ketinggian sekitar 15 meter,” ungkap Muslim.
Usai kejadian, korban segera dibawa ke IGD RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dirujuk ke RS Antonius Pontianak.
“Sekitar pukul 01.00 dini hari, setibanya di IGD RS Antonius, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga,” tambahnya.
Jenazah kemudian langsung dibawa ke rumah duka, dan keesokan paginya sekitar pukul 08.00 WIB, korban dimakamkan.
Muslim menegaskan bahwa pekerja yang menjadi korban sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu syarat kontrak kerja, dan sejak awal sudah kami penuhi. Dari pihak rumah sakit pun mewajibkan itu,” jelasnya.
Pihak keluarga, lanjut Muslim, telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
“Ada surat pernyataan dari keluarga bahwa ini murni kecelakaan kerja, mereka sudah mengikhlaskan dan tidak akan menuntut di kemudian hari. Kami juga telah memberikan santunan, dan pihak keluarga menerimanya,” ujarnya.
Muslim menegaskan kembali bahwa kejadian tersebut adalah murni kecelakaan kerja. “Ini menjadi pernyataan resmi dari kami untuk meluruskan informasi yang beredar,” tegasnya.
Sementara itu, terkait progres pembangunan, Muslim menyampaikan bahwa kontrak kerja proyek Gedung KIA RSUD Sambas berlangsung selama 8 bulan atau 240 hari, dengan target selesai pada pertengahan Desember 2025. Hingga minggu ke-22, progres pembangunan sudah mencapai 52 persen dengan rencana bangunan empat lantai dilengkapi lift.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi insiden serupa di lokasi pekerjaan. Tentu kami tidak menginginkan hal-hal seperti ini terjadi lagi,” pungkasnya. (Nop)
