Kades Tebas Kuala Ditahan Diduga Korupsi: Inspektorat Sambas Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa yang Merugikan Negara

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas –

Penangkapan Kepala Desa Tebas Kuala oleh Satreskrim Polres Sambas, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), menjadi sorotan publik dalam tata kelola pemerintahan desa. Inspektorat Kabupaten Sambas akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil Audit Investigatif Tim Inspektorat Pembantu Khusus (IRBANSUS) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 Juni 2024, ditemukan indikasi kuat bahwa Kades Tebas Kuala menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBDes Tahun Anggaran 2023. Sejumlah kegiatan dan proyek fisik dilaporkan fiktif tanpa realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Desa diberikan waktu 60 hari sejak surat dari Camat Tebas diterima untuk menindaklanjuti hasil temuan. Namun, hingga 30 Agustus 2024, hanya Rp87.696.000,00 yang berhasil disetorkan kembali ke kas desa, jumlah yang jauh dari nilai temuan keseluruhan. Kepala Desa kemudian meminta perpanjangan waktu dengan alasan masih menunggu proses penjualan aset pribadinya. Permintaan ini dikabulkan dan disepakati dalam Berita Acara Perpanjangan Kesanggupan dengan tenggat baru hingga 30 September 2024.

Namun, pada 1 Oktober 2024, Kepala Desa belum juga menindaklanjuti kewajiban sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polres Sambas. Tak lama kemudian, Satreskrim Tipidkor Polres Sambas meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Hasilnya mencengangkan; kerugian negara justru membengkak akibat temuan lanjutan dari penyidikan.

Kepala Inspektorat Sambas, Budiman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penggunaan anggaran desa tahun 2023. Pemeriksaan lapangan dan audit investigatif memperkuat dugaan tersebut.

“Inspektorat memang rutin melakukan audit, namun karena keterbatasan auditor, desa-desa diaudit secara bergilir. Terhadap Desa Tebas Kuala, audit terakhir kami lakukan pada 2021,” ujar Budiman. (Nop)

HukumKabar DaerahSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us