Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar! RUU Perampasan Aset Jawaban Konkret: Suara Tajam Mahasiswa Hukum Sambas!

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Mahasiswa Hukum Sambas mengangkat sorotan tajam terhadap dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Ria Norsan. Sorotan ini menguat setelah seratusan pemuda antikorupsi Kalbar menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang sama, bertepatan dengan pemeriksaan Ria Norsan. Menurut mahasiswa hukum, situasi ini mencerminkan eskalasi keprihatinan publik yang tidak boleh dipandang enteng oleh aparat penegak hukum.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pejabat daerah merupakan ujian nyata bagi supremasi hukum dan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Jika penegakan hukum berhenti hanya sebatas opini politik tanpa langkah konkret, maka wibawa hukum akan runtuh. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sudah jelas bisa menjerat, namun tanpa instrumen perampasan aset, kerugian negara sulit dipulihkan,” tegas Luffi.

Luffi kemudian menawarkan langkah konkret: pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu mempublikasikan hasil audit sebagai ukuran objektif kerugian negara, sesuai amanat UU Tipikor. Kedua, perlu dibentuk tim independen berbasis checks and balances yang melibatkan akademisi, praktisi, serta masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum. Ketiga, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan karena mekanisme ini memungkinkan negara merebut kembali aset hasil korupsi melalui prinsip non-conviction based confiscation serta pembalikan beban pembuktian, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut.

Mahasiswa Hukum Sambas menutup sikapnya dengan peringatan keras: korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan keadilan sosial.

“RUU Perampasan Aset adalah jawaban konkret agar rakyat tidak lagi dirugikan oleh permainan hukum yang bertele-tele. Saatnya DPR dan pemerintah bertindak,” tandas Luffi. (Nop)

HukumKabar DaerahSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us