



Sekadau-majalahm ataborneonews.com. Satuan Polisi Pamong Praja dan rombongan mendatangi para pelaku usaha malam di kompleks SELENGKAPNYA
Sekadau-majalahm

ataborneonews.com.
Satuan Polisi Pamong Praja dan rombongan mendatangi para pelaku usaha malam di kompleks pasar baru Sekadau, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar pelaku usaha beserta masyarakat mengetahui ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang mencakup aspek terutama pada ketentuan Tertib Lingkungan dan Tertib Sosial, sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha malam, Jumat (21/11/2025) malam.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi penegakan Peraturan Daerah, anggota yang ditugaskan telah melakukan kegiatan sosialisasi dan penjelasan mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Al. Sugito, S.Sos., M.A.P Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pol PP kabupaten Sekadau.
Dikatakan dia lagi, pada kegiatan sosialisasi tersebut,para anggota Pol PPP yang hadir secara detail memberikan penjelasan terkait Perda Trantimbun dan Linmas kepada masyarakat dan pelaku usaha di kompleks pasar baru.
“Yang perlu di tekankan pada masyarakat adalah tentang aspek tertib lingkungan dan tertib sosial,” katanya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.