



SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi petani SELENGKAPNYA
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi petani dari risiko gagal panen. Pada tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk menjamin perlindungan terhadap 1.200 hektare sawah rakyat melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutim, Dyah Ratnaningrum, menegaskan bahwa AUTP merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha tani di tengah berbagai risiko produksi.
“AUTP merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi usaha tani dari kemungkinan gagal panen,” ujar Dyah Ratnaningrum di Sangatta, Kalimantan Timur.
Anggaran yang disiapkan pemerintah daerah ini tersebar di sejumlah wilayah sentra produksi padi di Kutim. Dengan demikian, petani di daerah-daerah tersebut dapat memperoleh perlindungan jika terjadi gagal panen akibat faktor alam maupun gangguan tanaman.
Sebelum penetapan luasan lahan yang akan dijamin, pemerintah daerah bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melakukan verifikasi faktual di lapangan. Hasilnya, sebanyak 1.200 hektare sawah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
Langkah verifikasi langsung ini menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai kondisi riil pertanian rakyat.
Dalam program AUTP ini, besaran premi asuransi ditetapkan pada kisaran Rp416 ribu per hektare. Nilai tersebut menjadi acuan utama dalam penyusunan kebutuhan anggaran daerah.
Selain itu, nilai perlindungan atau klaim asuransi yang disepakati mencapai Rp12 juta per hektare. Skema ini diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial bagi petani saat mengalami gagal panen.
Dengan adanya jaminan tersebut, petani diharapkan tetap memiliki modal untuk kembali menanam pada musim tanam berikutnya. “Petani yang mengalami kerugian akibat bencana alam atau gangguan tanaman dapat memperoleh perlindungan finansial, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan usaha taninya,” jelas Dyah.
Program AUTP dirancang untuk mengantisipasi berbagai risiko produksi yang selama ini menjadi ancaman utama bagi petani, seperti:
Risiko-risiko tersebut seringkali menyebabkan kerugian besar bagi petani. Dengan adanya asuransi, dampak ekonomi yang ditimbulkan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, pemerintah daerah juga melihat program AUTP sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat sektor pertanian berkelanjutan.
Program AUTP tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan saat terjadi kerugian, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Dengan perlindungan asuransi, petani memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha tani. Hal ini diyakini dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga membuka peluang untuk memperluas cakupan program AUTP agar lebih banyak petani yang bisa merasakan manfaatnya.
AUTP atau Asuransi Usaha Tani Padi adalah program perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, hama, atau faktor lain.
Sebanyak 1.200 hektare sawah mendapatkan perlindungan melalui program AUTP.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan sekitar Rp500 juta untuk mendukung program AUTP tahun 2026.
Nilai perlindungan atau klaim asuransi mencapai Rp12 juta per hektare.
Verifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui pengecekan langsung di lapangan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.