Berkas Pemekaran Sambas Pesisir Resmi Diserahkan, Menanti Keputusan Negara
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Upaya pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir memasuki babak baru. Pada Januari 2026, berkas usulan pemekaran resmi diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sambas dan telah diterima langsung oleh Bupati Sambas.
Penyerahan berkas tersebut menjadi momentum penting setelah aspirasi pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir diperjuangkan masyarakat pesisir sejak tahun 2003.
Wilayah yang diusulkan meliputi Kecamatan Semparuk, Pemangkat, Salatiga, Selakau, dan Selakau Timur kawasan pesisir dengan potensi besar di sektor perikanan, kelautan, perdagangan, serta pariwisata bahari.
Wakil Pimpinan DPRD Sambas, Ferdinan, menegaskan bahwa dari sisi administrasi, usulan pemekaran tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Secara administrasi, berkas usulan sudah lengkap dan telah diterima. Selanjutnya tentu menjadi bagian dari proses yang harus kita kawal bersama.
Mari kita doakan semoga Kabupaten Sambas Pesisir dapat segera terwujud,” ujarnya dalam sesi wawancara.
Pemerintah daerah menyatakan penerimaan berkas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih dari dua dekade berlalu sejak wacana pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir pertama kali dicanangkan pada 2003. Bagi masyarakat pesisir Sambas, penyerahan berkas pada Januari 2026 bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol harapan yang kembali menguat setelah lama tertahan tanpa kepastian.
Masyarakat menilai, hingga kini jauhnya rentang kendali pemerintahan dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.
Pemekaran daerah otonom baru dipandang sebagai solusi strategis untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pengambilan kebijakan, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi wilayah sesuai karakteristik lokal.
Meski demikian, masyarakat menyadari bahwa penyerahan berkas bukan akhir dari perjuangan. Mereka berharap adanya pengawalan serius dan berkelanjutan dari DPRD serta pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintah pusat, agar usulan tersebut tidak kembali terhenti di tahap administratif.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian. Jika memang ada tahapan panjang atau kendala regulasi, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan harapan ini kembali menggantung,” ungkap salah satu warga pesisir.
Kini, Sambas Pesisir berada di persimpangan penting. Setelah menunggu lebih dari 20 tahun, masyarakat berharap negara segera mengambil keputusan yang berpihak pada pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah, agar cita-cita pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir benar-benar terwujud dan tidak kembali tertahan oleh waktu. (Nop)
