Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Diduga terjadi penyimpangan dalam penyewaan Aset Desa Parit Baru yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Parit Baru berinisial AWD. Menurut informasi, aset yang terletak tidak jauh dari Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ini disewakan tanpa melalui proses pembentukan tim verifikasi untuk menentukan harga minimal sewa dan mekanisme lelang terbuka.
“Penyimpangan dalam pengelolaan aset desa ini berpotensi korupsi jika aset disewakan tanpa prosedur yang benar dan transparan, serta hasil sewanya tidak masuk ke kas desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Alex pada Sabtu (2/8/2025).
Penyewa Aset Desa Parit Baru, Alex, menyatakan bahwa dirinya telah menempati aset tersebut lebih dari 10 tahun dengan harga sewa sebesar Rp4.000.000 untuk 10 tahun yang telah dibayarkan kepada mantan Kepala Desa Parit Baru berinisial AWD.
“Saat ini, masa sewa telah memasuki perpanjangan, namun saya tidak mengetahui berapa harga sewa saat ini karena orang tua saya yang menanganinya,” jelas Alex.
Alex juga menyebutkan bahwa bangunan yang berdiri di atas aset desa tersebut dibangun menggunakan uang pribadinya sebesar kurang lebih Rp20 juta.
“Selain itu, meteran listrik atas nama saya juga telah dipasang,” tambah Alex.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mencari pihak yang bersangkutan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi lebih lanjut. (Nop)







