Polisi Ungkap Motif Bullying SMP Tumbang Titi Ketapang, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Motif kasus bullying siswa SMP di Tumbang Titi terungkap. Polisi sebut pelaku sakit hati, tiga tersangka anak tidak ditahan namun tetap diproses hukum.
Motif kasus bullying siswa SMP di Tumbang Titi terungkap. Polisi sebut pelaku sakit hati, tiga tersangka anak tidak ditahan namun tetap diproses hukum.

Ketapang – Kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang videonya viral di media sosial akhirnya mulai menemukan titik terang.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini didasari rasa sakit hati dari para pelaku terhadap korban.

Bacaan Lainnya
iklan

“Motif kasus perundungan di Tumbang Titi pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIBA karena korban disangka menghina ketiga pelaku dan pelaku merasa sakit hati,” ujar Harris saat memberikan keterangan di aula Mapolres, Senin (30/03/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku lebih dulu mengajak korban untuk bertemu di pinggir sungai yang berada di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

Pertemuan tersebut ternyata menjadi awal terjadinya aksi perundungan. Di lokasi itu, korban mengalami tindakan yang kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik.

Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang terduga pelaku dengan inisial NN, APS, dan AB sebagai tersangka.

Meski demikian, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur dan masih bersekolah.

“Hasil gelar perkara, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, namun karena masih di bawah umur, mereka tidak ditahan,” jelas Harris.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Walaupun tidak ditahan, polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga tahap persidangan. Penanganan kasus ini juga dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak.

Polres Ketapang turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang dalam menangani perkara ini agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi anak.

Kasus Dilaporkan Keluarga Korban

Kasus ini mencuat setelah video perundungan tersebut viral di media sosial. Pihak keluarga korban, melalui ibu korban, kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sorotan Publik Dan Edukasi Anti-Bullying

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya edukasi terkait bahaya bullying di lingkungan sekolah dan pergaulan remaja.

Para ahli menilai bahwa perundungan yang dipicu oleh kesalahpahaman atau emosi sesaat bisa berdampak panjang bagi korban maupun pelaku.

FAQ (Pertanyaan Yang Sering Dicari)

1. Apa motif bullying di Tumbang Titi?
Motifnya adalah rasa sakit hati pelaku karena korban diduga menghina mereka.

2. Berapa jumlah pelaku dalam kasus ini?
Terdapat tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Kenapa pelaku tidak ditahan?
Karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

4. Apakah kasus ini tetap diproses hukum?
Ya, kasus tetap berlanjut hingga tahap persidangan.

5. Siapa yang menangani kasus ini?
Polres Ketapang bekerja sama dengan KPAD Ketapang.

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *