Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Kalbar Sampaikan Materi Sinergitas UU Pers dan KEJ Saat Giat OKK
Majalahamataborneonews.com, Mempawah-
Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Kalbar Lisius Sahat Tinambunan menjadi pematerk disela acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat yang digelar di Kabupaten Mempawah. Sabtu (10/3/2025).
Dia menyampaikan, materi mengenai Sinergisitas antara Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan kode perilaku wartawan merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dunia pers di Indonesia.
“Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. UU ini juga menetapkan peran Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” jelas Lisisus Sahat Tinambunan di depan para tamu undangan dan peserta OKK.
KEJ adalah pedoman moral dan etika bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode ini mencakup prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, tidak menerima suap, dan menghormati privasi. KEJ disusun oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Kode perilaku ini mengatur standar etika dan profesionalisme wartawan dalam melakukan aktivas jurnalistiknya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh staf, termasuk non-jurnalis, mendukung praktik jurnalistik yang etis dan sesuai dengan UU Pers serta KEJ,” jelas Lisius Sahat Tinambunan.
Lisius Sahat Tinambunan yang juga merupakan CEO Majalah Mata Borneo News juga menyampaikan, Sinergisitas ketiga elemen ini memastikan bahwa Wartawan menjalankan tugasnya dengan mematuhi hukum dan etika.
Perusahaan pers mendukung lingkungan kerja yang etis dan profesional.
“Dewan Pers mengawasi dan menegakkan standar melalui regulasi dan pelatihan.
Dengan demikian, integrasi UU Pers, KEJ, dan kode perilaku karyawan menciptakan ekosistem pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional di Indonesia,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis: Nopriyanto.