Sunardi Soroti Kewenangan Daerah dalam Pelindungan Pekerja Migran Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas –

Kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran asal daerahnya telah dijamin melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Hal itu ditegaskan oleh Sunardi, Ketua DPC SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Sambas dalam wawancara khusus di Sambas, Rabu (30/4/2024).

“Regulasi ini secara jelas memberikan mandat kepada daerah untuk mengambil peran aktif, mulai dari proses pra-penempatan hingga pemulangan pekerja migran. Pasal 40, 41, dan 42 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan hukum bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi pelindungan,” ujar Sunardi.

Menurut Sunardi, ketiga pasal tersebut mengatur kewajiban daerah dalam memastikan kesiapan calon pekerja migran, mulai dari pembekalan keterampilan, pemantauan selama bekerja di luar negeri, hingga pendampingan pascapulang ke tanah air. “Ini bukan sekadar tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga daerah sebagai ‘rumah awal’ bagi para pekerja migran,” tambahnya.

Sunardi menekankan, implementasi UU ini perlu diperkuat dengan sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan lembaga layanan terkait. “Masih ada kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan, terutama terkait anggaran dan kapasitas SDM di daerah,” katanya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia tersebar di berbagai negara per Juni 2024. Namun, kasus kekerasan, penipuan, dan pelanggaran hak masih sering terjadi, sehingga perlindungan berbasis daerah dinilai krusial untuk meminimalisir risiko.

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2004, dengan fokus pada penguatan perlindungan pekerja migran dan penegakan prinsip berkeadilan. Pasal 40, 41 dan 42 secara spesifik mengatur peran pemerintah daerah, termasuk pembentukan lembaga layanan terpadu dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan.

Sejumlah daerah seperti Kecamatan Sambas, Selakau, Pemangkat, Jawai, Tekarang, Paloh, Sajad, Galing dan Sejangkung perlu di inisiasi program pelatihan berbasis komunitas dan posko pengaduan khusus pekerja migran. Namun, keterbatasan anggaran dan infrastruktur masih menjadi tantangan di wilayah dengan angka migran tinggi.

Sunardi berharap sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa dapat ditingkatkan agar hak-hak pekerja migran benar-benar terjamin sejak dari kampung halaman.

“Pelindungan harus dimulai sejak mereka memutuskan untuk bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (Nop)

Kabar DaerahSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us