Jual 20 Kg Sabu, WNA Malaysia dan WNI Dituntut Hukuman Mati

Spread the love

Majalahmataborneonews.com,  Bengkayang – Kamis, 20 Februari 2025, sidang perkara tindak pidana narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan telah dilaksanakan di Bengkayang. Para terdakwa, DARYL DOMICKAN alias YUT dan REMMOND alias RIMUN (Warga Negara Malaysia), serta BENNY DIKTUS alias BENNY dan JEKY alias JEK (WNI), menghadapi tuntutan hukuman mati.

Kasus ini mengungkap perdagangan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkayang menuntut hukuman mati karena para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kasus bermula pada 29 Mei 2024, ketika DAUS (WNA Malaysia, DPO) menghubungi BENNY untuk mengirim narkoba jenis sabu. DAUS meminta REMMOND dan DARYL membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diserahkan kepada BENNY dan JEKY.

Pada 30 Mei 2024, REMMOND dan DARYL dijemput DAUS di perbatasan Malaysia-Indonesia. DAUS menyerahkan dua tas berisi sabu kepada DARYL, yang kemudian diantar ke perbatasan. Setelah itu, DAUS menjemput REMMOND dan mengantarnya ke perbatasan.

Di KM.31, REMMOND dan DARYL bertemu dengan JEKY dan SUPIANTO. JEKY dan SUPIANTO kemudian membawa sabu tersebut ke KM.40 untuk bertemu BENNY. Saat DARYL akan memindahkan sabu ke mobil BENNY, anggota TNI yang mendapat informasi tentang pengiriman narkoba langsung mengamankan para pelaku.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 20 paket plastik merah berisi sabu. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada BNNP Kalbar. (Kristin)

Editor: Ully

Bengkayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us