Adukan Lima Orang Perampas Rumahnya, Diantaranya Ada Oknum Polisi

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sintang – Imran Ahmad (IA) anggota Polresta Kabupaten Sintang diadukan bersama empat orang lainnya yakni Sumini, Seno, Atik dan Indra oleh seorang wanita bernama Herny Zulkhaidhar ke Kapolresta Sintang atas dugaan tindak pidana perampasan hak atas tanah dan rumah serta pengancaman terhadap dirinya. Senin (3/2/2025).

Dalam aduan tertulis oleh Herny Zulkhaidhar melalui penasihat Hukumnya, diceritakan bahwa pada Bulan Maret tahun 2024, sekira jam 18.00 WIB ke-empat orang bersama-sama Imran Ahmad sekonyong-konyong datang menagih hutang piutang kepada Herny Zulkhaidhar.

Imran Ahmad sebagai Anggota Polresta Sintang dipandang telah bertingkah arogan (abuse of power) yakni menjadi penagih hutang dengan cara menunjukkan kartu anggotanya tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menantang tuan rumah yakni Herny Zulkhaidhar untuk melaporkan tingkah lakunya kepada siapapun, bahkan dengan lantang menyebut “saya tidak takut”.

Atas pernyataan Imran Ahmad tersebut, maka kemudian Herny menghubungi anggota kepolisian yang bernama Putra untuk datang membantunya, setibanya Putra kemudian menegur Imran Ahmad, namun Imran Ahmad membuktikan perkataannya dan tanpa rasa takut tidak mengindahkan perkataan Putra.

Akibat tekanan dan intimidasi oleh Imran Ahmad yang terus menerus, secara terpaksa dan rasa takut Herny Zulkhaidhar akhirnya menandatangani surat pernyataan Hutang Piutang yang ditulis sendiri oleh Imran Ahmad yang isinya tidak sesuai dengan fakta dan disaksikan langsung penandatanganannya oleh Putra.

Tidak sampai disitu, sekira bulan September 2024 pada saat Herny Zulkhaidhar sedang berada di Pontianak, para teradu tersebut secara tanpa hak telah memasuki rumahnya dengan cara merusak kunci gembok dan kunci pintu rumah, dan sampai saat ini para teradu masih menguasai dan/atau masih menempati rumah milik Herny Zulkhaidhar tersebut.

Kronologi

Dalam aduan tertulis yang dibuat oleh Penasihat Hukum Frans Samagattutu dan Partners kepada Kapolresta Sintang dipaparkan kronologi awal yang bermula dari bulan November 2018, bahwa telah terjadi pertemuan antara Herny dan Sumini dalam hal keinginan anak Sumini bernama Avi untuk mendaftar sebagai anggota Polisi.

Selanjutnya atas bantuan mantan suami Herny Zulkhaidhar yang bernama Syamsuri mengarahkan mereka untuk bertemu kenalannya di Jakarta bernama Bambang yang bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta-Bogor, dan diputuskanlah agar Herny Zulkhaidhar, Sumini dan Avi untuk berangkat ke Jakarta menemui Bambang pada bulan Desember 2018.

Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, mereka ber-tiga (Herny, Sumini dan Avi) menemui Bambang di Asrama Polda Metro Jaya Jakarta-Bogor, dan disana telah menghasilkan kesepakatan yaitu Bambang akan membantu Avi untuk didaftarkan sebagai anggota Polisi dengan biaya-biaya berupa uang yang sudah disiapkan oleh Avi dalam kantong Plastik berwarna Hitam dan diberikan secara langsung kepada Bambang, dimana jumlah uang tersebut tidak diketahui jumlahnya oleh Herny.

Dalam perjalanan waktu, ternyata Avi membatalkan niatnya untuk masuk menjadi anggota Polisi dan ingin melanjutkan pendidikan sarjana.

Atas pembatalan tersebut, diketahui bahwa Bambang anggota Polisi Metro Jaya Jakarta-Bogor telah mentransfer dana untuk keperluan melanjutkan Pendidikan Sarjana Avi langsung ke rekening Avi dan/atau Sumini.

Sejak saat itu Herny dan Sumini tidak lagi berkomunikasi hingga terjadi intimidasi di bulan Maret tahun 2024 yang melibatkan Imran Ahmad anggota Polisi Kabupaten Sintang. (*)

 

HukumKabar DaerahSintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us