Sejumlah Nama Mulai Muncul, Aswindirno Siap Diusung Bakal Calon Ketua PGRI Kabupaten Sambas

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Jelang Konferkab PGRI Kabupaten Sambas yang direncanakan akan digelar tanggal 15 Februari 2025 mendatang, sejumlah nama mulai muncul menyatakan maju menjadi Ketua PGRI periode 2024-2029.

Sekretaris PK PGRI Sambas ketika dikonfirmasi dia menyampaikan, sesuai informasi dari pimpinan PC PGRI juga soal nama-nama yang akan maju menjadi Ketua PGRI periode berikutnya.

Kata dia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, siapapun sah-sah saja untuk maju.

“Untuk mekanisme persyaratan yang akan maju menjadi Ketua PGRI berikutnya, formulirnya sudah diberikan ke tingkat Kecamatan,” ungkap Sekretaris PGRI Sambas, Aswindirno, Selasa (28/1/2025) di Sambas.

Artinya, setiap Pimpinan Cabang (PC) sudah diberikan formulir F1 untuk mengisi siapa-siapa anggotanya yang berniat maju menjadi Ketua PGRI.

“Setelah diisi orang atau anggota PGRI dari Cabang /Ranting yang akan maju menjadi Ketua PGRI, formulir tersebut ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris PC PGRI. Sedangkan formulir F2 dan F3 akan dipilih oleh ketua yang terpilih, ini dilakukan agar ada sinergiritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” terang Aswindirno.

Pengusulan calon Ketua dari 19 kecamatan itu, sambungnya, akan diberikan ke Tim Mandat yang telah ditetapkan oleh panitia. Nantinya, tim Mandat inilah yang akan memverifikasi segala persyaratan sosok Ketua PGRI untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Ditanya soal mekanisme pemilihannya sendiri, Aswindirno yang juga menjabat sebagai Sekretaris PGRI Sambas ini menjelaskan bahwa dari data yang ada di panitia.

Peserta konkerkab ini juga merupakan utusan-utusan dari Pengurus Pengurus Cabang, Pengurus Kabupaten, utusan Dewan Penasehat, Dewan pakar dan peninjau.

“Untuk masalah hak suara, diatur dalam pedoman Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten Sambas yang mengacu pada AD/RT PGRI. Dalam Bab XXXV Pasal 112 diatur mengenai hak bicara dan hak suara. Pengaturannya yakni jumlah suara setiap Cabang paling sedikit 1 (satu), paling banyak 5 (suara) suara, setiap Cabang jumlah anggota 1 – 200 mendapat tambahan 1, jumlah anggota 201 – 400 mendapat tambahan 2 suara , jumlah anggota 401 – 600 mendapat tambahan 3 suara, jumlah anggota lebih dari 600 mendapat tambahan 4 suara,” terangnya.

Lanjutnya, calon Ketua PGRI juga harus memenuhi syarat umum dan khusus yang termaktub dalam Bab VIII Pasal 28. Untuk syarat umum diantaranya beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD 1945, telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan atau dalam organisasi PGR yang dibuktikan Kartu Tanda Anggota Aktif; bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, berwawasan luas, kemudian sehat jasmani dan rohani.

“Untuk syarat khususnya yakni pernah duduk dalam kepengurusan perangkat organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah, kecuali Pengurus Cabang dan ranting, pernah duduk dalam perangkat organisasi PGRI dua tingkat di bawahnya kecuali Cabang/Ranting, bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lain, dan tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang kesiapan untuk maju sebagai bakal calon F1 (Ketua PGRI) dia juga menyatakan, siap untuk diusungkan sebagai ketua PGRI Sambas. (*)

Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us