Disnakertran Sambas Gelar Rapat Soal Gaji Karyawan Lambat Dibayar Perusahaan Darmex Grup
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Belasan orang dari perwakilan Serikat Pekerja Borneo Raya PT WHS dan Perwakilan Darmex Grup Sambas mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas soal keterlambatan pembayaran upah atau gaji oleh perusahaan ke pekerja Bulan Desember 2024. Kamis (16/1/2025) di Aula Disnakertrans Kabupaten Sambas.
Adapun dalam pertemuan tersebut, dilakukan dengan langkah rapat pembahasan permasalahan untuk mencari tahu sebab persoalan upah atau pembayaran gaji karyawan perusahaan sawit dan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
Dalam rapat pembahasan itu, dihadiri oleh Sekretaris Disnakertran Kabupaten Sambas, Kabid HI dan Mediator HI, pihak Polres Sambas, perwakilan pekerja Perusahaan Sawit berjumlah 15 orang. Namun, dalam rapat pembahasan pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut untuk membahas persoalan keterlambatan pembayaran upah atau gaji karyawan.
Kordinator Wilayah PW-KASBI Kalbar yang juga menaungi Serikat Pekerja Borneo Raya Firmansyah mengungkapkan, sangat disayangkan pihak perusahaan Darmex Grup tidak hadir dalam rapat karena tidak akan diketahui penyebab pasti keterlambatan pembayaran upah.
“Ke depannya sangat diharapkan pihak perusahaan untuk hadir. Kami juga mengharapkan langkah tegas dan nyata Pemerintah Kabupaten sambas terhadap perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata melanggar aturan khususnya aturan ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Firmansyah menyampaikan, ada beberapa poin yang disampaikan saat rapat pembahasan tersebut yakni perkembangan hasil Pengawasan Ketenagakerjaan oleh Bidang Wasnaker Disnakertran Provinsi Kalbar terhadap Perusahaan dalam lingkup Darmex Grup.
Selain itu kata dia, ke depannya agar Pemerintah Daerah memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan pekerja. Sampai dengan saat ini, tidak pernah ada kepastian terkait waktu pembayaran upah pekerja. Agar upah pekerja di bayarkan tepat waktu.
“Kami berharap Pihak Kepolisian agar melindungi hak-hak pekerja. Harapan kami juga ada Tim Audit khusus dari unsur Pemerintah ke Darmex Grup,” jelas Firmansyah.
Firmansyah juga menyebutkan, pihak pekerja atau buruh sudah beberapa kali ke Kantor Besar Ledo untuk bertemu dengan Manajemen Darmex dalam rangka musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, akan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi.
Dia menyampaikan, salah satu alasan upah tidak di bayar adalah kurangnya produksi TBS terutama pada kebun – kebun di wilayah Kabupaten Sambas.
“Kami juga berharap, Pemerintah dan pihak kepolisian bertemu langsung dengan Manajemen Darmex untuk membahas persoalan ketenagakerjaan. Agar Pihak Perusahaan tidak mempersulit pembayaran gaji pekerja atau buruh dengan kewajiban melampirkan KTP Pekerja, Foto pekerja dan mengisi Surat Pernyataan yang nyata-nyata tidak ada di dalam peraturan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan. Bahwa permasalahan ketenagakerjaan dalam lingkup Darmex ini sudah sangat lama terjadi,” harap Firmansyah.
Selama ini, kata dia, memang Pemerintah Daerah khususnya Disnakertran Kabupaten Sambas sudah sering berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak pekerja atau buruh Darmex Grup dengan pihak manajemen Darmex akan tetapi tidak pernah membuahkan hasil yang positif bagi kedua belah pihak, pernah dicapai Kesepakatan ( Perjanjian Bersama ) akan tetapi hal tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah ditaati oleh pihak Darmex.
Firmansyah meminta, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memberikan sanksi terhadap Darmex Grup yang nyata-nyata telah melanggar aturan khususnya Ketenagakerjaan misalnya dengan memblokade atau mencabut ijin investasi Darmex dan lain-lain.
“Agar Disnakertran Kabupaten Sambas memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sambas terkait hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja atau buruh. Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh pihak pekerja atau buruh tentunya tergantung dengan keputusan Manajemen Darmex,” pungkasnya.
Sekertaris Disnakertran Kabupaten Sambas Purtiko eldiyanto menyampaikan, menanggapi rapat pembahasan tesebut bahwa sampai dengan saat ini Pemda Sambas sudah cukup optimal di dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam lingkup Darmex Grup.
“Salah satunya dengan diadakannya rapat-rapat teknis membahas darmex baik Bersama instansi terkait, DPRD Kabupaten Sambas, Kepolisian maupun Kejaksaan, akan tetapi terkendala menghadirkan pihak Manajemen Darmex sehingga upaya penyelesaian permasalahan sering tidak mencapai titik temu,” jelasnya.
Purtiko eldiyanto mengatakan, dalam rangka lebih fokus didalam upaya mencari solusi penyelesaian permasalahan serta meminimalisir permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sambas.
“Pemda Sambas akan membentuk Tim Penanganan Permasalahan Perkebunan kelapa sawit dan Ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian maupun Kejaksaan,” katanya. (Nop)