Kasasi Ditolak, Kejari Mempawah Kembalikan Kapal Nelayan

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Kejaksaan Negeri Mempawah akhirnya kembalikan 2 (dua) unit Barang bukti berupa Kapal milik nelayan dari Sungai Rengas Kabupaten Kubu Raya yang ditahan oleh Kejari Mempawah, setelah melalui drama panjang persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Mempawah hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jum’at (6/12/2024).

Penasehat Hukum para Nelayan, Fransiskus, SH menyebutkan bahwa Mahkamah Agung RI telah memutuskan menolak Kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah dan memperkuat amar putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 441/pid./2024/PT.Ptk untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar barang bukti yang dirampas untuk negara agar dikembalikan kepada yang berhak.

“Hari ini Kejari Mempawah mengembalikan barang bukti berupa Kapal Nelayan kepada klien kami, karena sudah inkrah,” kata Fransiskus Advokat para Nelayan.

Pengembalian Kapal nelayan secara simbolis dilakukan pihak Kejari Mempawah yang diwakili oleh Juan Panggabean selaku Penuntut Umum kepada Penasehat Hukum para nelayan Fransiskus, SH dan Rekan di Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat Jalan Khatulistiwa Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Kapal Nelayan yang dikembalikan adalah berupa 1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT.88 dan 1 (satu) unit KM. Character GT. 30. yang didasari atas petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1441 K/Pid.2024 yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Juan Panggabean yang mewakili Kejari Pontianak dalam penyerahan secara simbolis barang bukti kepada yang berhak tersebut mengatakan bahwa acara penyerahan barang bukti berupa Kapal Nelayan kepada Pemiliknya adalah bentuk eksekusi putusan dari Mahkamah Agung yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Kejari Mempawah melaksanakan putusan tersebut dan menyerahkan kembali barang bukti berupa Kapal Nelayan kembali kepada pemilik kapal,” kata Juan Panggabean kepada majalahmataborneonews.com.

Keputusan Mahkamah Agung RI diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2024 oleh Soesilo, SH., M.H. Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Sutarjo, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota.

Baru Ditunjuk Mewakili Terdakwa Disaat Banding

Seperti diketahui sebelumnya dalam fakta persidangan, bahwa para terdakwa Roni (33), Iwan (33), Rio Aristan (40), dan Muslimin (41) adalah orang yang telah menyelamatkan dan mengevakuasi dua nakhoda dan puluhan ABK dari KM AJB I dan Wahana Nilam IV. Namun ke-empat nelayan ini justru dipenjara sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 441/Pid.B/2024/PN.Mpw tertanggal 26 April 2024.

Kemudian, setelah para terdakwa yang sempat dipenjara tersebut akan melakukan banding barulah mereka menunjuk Fransiskus, SH, Jekson Herianto Sinaga, SH, dan Bambang Sudiono, SH advokat & konsultan hukum pada Fran’s Samagattutu & Partners untuk mewakili para Nelayan di Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Kami ditunjuk para terdakwa untuk mewakili mereka baru disaat akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak,” kenang Frans.

Proses Panjang Pengembalian Barang Bukti

Penasehat Hukum empat orang nelayan Kalbar yang baru saja inkrah vonis bebas di Mahkamah Agung, menguraikan upaya pengembalian barang bukti kapal milik nelayan.

Pada 10 Juni 2024, Penasehat Hukum (PH) Jekson Herianto Sinaga, SH sempat memohon pengembalian tiga barang bukti kepada pihak Kejari Mempawah. Barang bukti itu digunakan empat kliennya meliputi KM Rajawali Laut 6, KM Kencana Enam, dan KM Character.

Namun pihak Kejari Mempawah tidak mengabulkannya, dengan alasan perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengutip pendapat ahli hukum saja. Jawaban itu secara tertulis pada tanggal 25 Juni 2024, ditujukan kepada Penasehat Hukum empat nelayan.

Terhadap hal itu, Jekson PH para nelayan mengatakan barang bukti harus dikembalikan sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, walaupun ada upaya hukum kasasi dari JPU. Menurut PH nelayan, seharusnya tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan amar putusan itu.

Juga dari sisi kemanusiaannya, menurut PH nelayan, barang bukti itu merupakan alat bagi para pekerja, dalam hal ini nelayan, untuk mencari nafkah.

“Setelah sekian lama, barulah hari ini setelah Inkrah dari Mahkamah Agung RI kita dapat mengambil kembali hak-hak para nelayan agar mereka dapat kembali mencari nafkah,” pungkas Frans.

HukumPontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us