Alat Bukti Pencurian Miko Dianggap Tidak Sah, Tokoh Adat Temui PT KSA Sintang
Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Penetapan tersangka terhadap Reikaprin Putra dalam kasus pencurian Minyak Kotor (Miko) sebanyak 500 ton di Desa Empunak Tapang Keladan Kabupaten Sintang dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiel
Hal tersebut dinyatakan Bambang Sudiono, S.H., Fransiskus, SH. dan Andi Alamsyah, S.H. selaku Kuasa Hukum Reikaprin Putra dalam pembacaan kesimpulan Perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jum’at (13/12/2024)
Frans mengatakan, bahwa alat bukti penetapan tersangka atas nama Reikaprin Putra sejatinya tidak didasarkan dengan bukti yang cukup. Alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan Polda Kalbar tersebut harus sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 183 KUHAP, yakni harus memenuhi syarat formal dan materiel dan saling bersesuaian.
Faktanya, lanjut Frans, tuduhan pencurian yang dikenakan pada Reikaprin Putra kliennya itu sangat tidak berdasar. Ada alat bukti Perjanjian Jual Beli tertanggal 29 Juli 2024, DO (Delivery Order) serta bukti Foto pengambilan Minyak Kotor yang jelas disaksikan langsung oleh pihak Polsek setempat, Koramil setempat, Perangkat Desa, bahkan manajemen Perusahaan PT Kiara Sawit Abadi sebagai Pelapor juga ikut hadir dalam proses pengambilan Limbah Minyak Kotor di Desa Empunak Tapang Keladan.
“Alat bukti Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan oleh Penyidik Polda Kalbar kepada Rei (sapaan akrab Reikaprin Putra) tidak bersesuaian dan sama sekali tidak mengarah adanya perbuatan pencurian. Mana ada pencuri membeli objek yang dicuri, kemudian saat pengambilan miko disaksikan pula oleh aparat Penegak Hukum dan perangkat desa,” Kata Frans kepada awak majalahmataborneonews.com.
Frans juga menyoroti berbagai keterangan atau dalil dari Penyidik yang dianggapnya berbohong, yakni memiliki bukti video yang berisikan bahwa Rei berada di lokasi kolam penampungan Miko untuk ikut memindahkan minyak kotor ke truk Tanki, namun saat dimintai bukti video tersebut, penyidik tidak dapat menunjukkannya di persidangan.
“Kalau Klien kami memang berada disana saat pengambilan Miko, mengapa Penyidik tidak perlihatkan video tersebut di persidangan dan menjadikannya sebagi bukti permulaan di tempat kejadian perkara,”ucap Frans.
Kemudian, ada beberapa tanda tanya besar bagi Kuasa Hukum Reikaprin Putra yang tak terjawab oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Kalbar, bahwasanya Penyidik tidak bisa menunjukkan bukti adanya Berita Acara dan/atau Turunan Berita Acara Penetapan Tersangka atas diri Reikaprin Putra yang katanya telah disampaikan dan diterima oleh Tersangka atau keluarganya.
Bambang Sudiono, SH rekan Frans juga mempertanyakan, mengapa Penyidik belum memeriksa Anggota Danramil dan anggota Polsek Senaning yang berada dilokasi pada waktu dan tempat terjadinya tindak pidana yang dipersangkakan sebagai Saksi.
“Penting bagi Penyidik untuk memeriksa Kapolsek dan anggota Polsek Senaning serta Anggota Danramil yang berada dilokasi sebagai Saksi, agar diperoleh gambaran yang sesungguhnya. Aparat negara penegak hukum tentunya lebih memahami situasi dan kondisi dilapangan,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, Hal ini menegaskan bahwa Penetapan Status Tersangka kepada Reikaprin Putra adalah tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanatkan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP.
Sikap Warga Desa Empunak Tapang Keladan Bersama Tokoh Adat Kabupaten Sintang
Dalam video berdurasi 4 menit 11 detik yang diterima Majalahmataborneonews.com terlihat terjadi pertemuan antara warga bersama manajemen perusahaan sawit. Telah terkonfirmasi bahwa yang mewakili warga desa dalam pertemuan tersebut adalah Andreas (Panglima Asap) serta manajemen perusahaan PT Kiara Sawit Abadi. Dalam pertemuan tersebut nampak belum menghasilkan kesepakatan apapun.
Andreas sebagai perwakilan warga jelas meminta kepada manajemen PT Kiara Sawit Abadi untuk menjalin kesepakatan damai antara Perusahaan Sawit dan Warga Desa Empunak Tapang Keladan serta meminta agar Kepala Desa Empunak Tapang Keladan yang saat ini masih ditahan Pihak Aparat Penegak Hukum dapat ditangguhkan penahanannya.
Permintaan warga bersama tokoh masyarakat adat Dayak tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ratusan orang termasuk unsur Dewan Adat Dayak dan pejabat desa setempat.
Ada 4 (empat) Poin isi dari surat pernyataan warga terhadap permasalahan ditahannya Kepala Desa Empunak Tapang Keladan, diantaranya adalah meminta Kepala Desa dibebaskan agar tidak terjadi aksi yang tegas oleh warga Desa Empunak Tapang Keladan terhadap penutupan pabrik dan Kebun Sawit PT Kiara Sawit Abadi yang berada di desa mereka.