HukumKetapang

Korupsi Dana Desa dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pj Kades dan Bendahara Desa Mensubang Divonis Bersalah

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Ketapang – Pj Kades dan Bendahara Desa Mensubang divonis bersalah terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) dari APBDestahun anggaran 2020 dan 2021. Atas perbuatannya (Pj) Kades FP divonis satu tahun enam bulan penjara sementara Bendahara J divonis majelis hakim dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara.

Adapun anggaran dana desa tahun 2020 dan 2021 kantor desa mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Kantor Desa, pembangunan fasilitas di Desa serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Mensubang.
Namun akibat dari kasus korupsi ini membuat rencana kegiatan berdasarkan anggaran dana desa tersebut tidak terlaksana.

Dikonfirmasi kepada Ryan Gustaviana selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak bahwa saat ini di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa sudah dilakukan.
Total sebanyak 20.138 orang Kepala Desa dan Perangkat Desa telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengharapkan dukungan pemerintah dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja disektor formal maupun informal serta Kepala Desa dan Perangkat Desa. Khususnya untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa inj menjadi konsen kami, karena  mereka adalah petugas-petugas yang bekerja untuk pembangunan di Desa yang sangat perlu dilindungi dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ” ungkap Ryan Gustaviana dalam press releasenya pada Kamis 14 November 2024.

Ia menyampaikan banwa pihaknya juga terus bekerja sama dengan pemerintah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kalbar untuk dianggarkan. Sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yang mana manfaatnya dapat diterima oleh pekerja dan ahli warisnya jika terjadi risiko kerja (Cha/MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us