DPRD Sekadau Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan Defenitif Periode 2024-2029
Majalahmataborneonews.com, Sekadau -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sekadau melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan defenitif DPRD sekadau priode 2024-2029
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sekadau melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan defenitif DPRD sekadau priode 2024-2029 di ruang sidang gedung DPRD Sekadau pada jumat 1 November 2024.
Ketua DPRD sementara, Hermanto. Membaca tata tertib persidangan. Sesuai dengan pasal 165.ayat 4 dan ayat 5 undang undang nomor 23. Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan
Bahwa Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota di resmikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pimpinan DPRD Kabupaten/kota.sebelum memangku jabatanya terlebih dahulu di ambil sumpah janjinya yang di pandu oleh ketua pengadilan.
Pimpinan sementaraDPRD Sekadau telah melaksanakan tugas nya sesuai ketentuan undang undang pasal 23 ayat 4 . Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten/kota.
Dalam laporannya ketua sementara DPRD sekadau. Hermanto titi mengatakan bahwa selama satu bulan ini , tugas yang kami laksanakan sebagai ketua sementara DPRD ialah. Paripuna Pembentukan fraksi fraksi di DPRD sekadau.
Adapun fraksi-fraksi sebagai berikut.
Fraksi PDI perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi demokrat, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi PAN, dan fraksi persatuan”, ujar Titi
Plt Sekretaris dewan (sekwan) Drs Eko sulistiyo. Membacakan surat keputusan pjs gubernur Kalimantan Barat HP Dr Horison.M.kes .nomor 743/pem/2024. Tentang peresmian dan pengganlatan pimpinan dewan Permusyawaratan rakyat daerah kabupaten sekadau priode 2024-2029
Berita acara penetapan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 100.1.4.2/564/BA/DPRD/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD sekadau masa jabatan 2024-2029
Surat ketua sementara DPRD sekadau nomor 100.1.4.2/565/DPRD/2024 tanggal 18 Oktober 2024 Tentang prihal usulan penetapan unsur pimpinan DPRD sekadau priode 2024-2029
Surat Pjs Bupati sekadau nomor 100.1.4.2/2121/PEM.tanggal 21oktober 2024 prihal penyampiaan usulan peresmian dan penetapan pimpinan DPRD sekadau masa jabatan 2024-2029.
Memutuskan dan Menetapkan Hermanto titi. Dari partai PDI Perjuangan sebagai ketua, Handi. SE. Dari partai Gerindra sebagai wakil ketua 1.Dan jaffray Raja Tugam. Dari partai demokrat sebagai wakil ketua 2.
Pengambilan sumpah janji jabatan ketiga unsur pimpinan DPRD di dampingi rohanian dan dipandu oleh ketua pengadilan sanggau. Haklainul Dunggio. SH.MH.
Sebelum pegambilan sumpah janji, ketua pengadilan mengigatka bahwa sumpah janji mengandung tanggung jawab terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia , tanggung jawab terhadap pancasila dan undang undang dasar 1945.serta bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Sumpah janji yang akan saudara lakukan di depan tamu yang hadir di sini. Juga yang terpenting di yakini bahwa sumpah dan janji yang akan saudara lakukan tersebut di saksikan Tuhan yang Maha Esa “, katanya
Hadir di acara tersebut staf ahli gubernur bidang sosial dan SDM Provinsi Kalimantan barat. drs Aleksander Rambong. MMA. Pjs bupati sekdau frans zeno, Bupati sekadau Aron. SH. Kapolres sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Kejari sekadau, pabung Dandim 1204 sanggau- sekadau Mayor .M Yunus ,serta Unsur Fokupimda sekadau, para ketua partai politik , tokoh adat, tokoh masyarakat. Dan , tamu undangan lainnya. .
(Iswandi)
di ruang sidang gedung DPRD Sekadau pada jumat 1 November 2024.
Ketua DPRD sementara, Hermanto. Membaca tata tertib persidangan. Sesuai dengan pasal 165.ayat 4 dan ayat 5 undang undang nomor 23. Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan
Bahwa Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota di resmikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pimpinan DPRD Kabupaten/kota.sebelum memangku jabatanya terlebih dahulu di ambil sumpah janjinya yang di pandu oleh ketua pengadilan.
Pimpinan sementaraDPRD Sekadau telah melaksanakan tugas nya sesuai ketentuan undang undang pasal 23 ayat 4 . Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten/kota.
Dalam laporannya ketua sementara DPRD sekadau. Hermanto titi mengatakan bahwa selama satu bulan ini , tugas yang kami laksanakan sebagai ketua sementara DPRD ialah. Paripuna Pembentukan fraksi fraksi di DPRD sekadau.
Adapun fraksi-fraksi sebagai berikut.
Fraksi PDI perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi demokrat, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi PAN, dan fraksi persatuan”, ujar Titi
Plt Sekretaris dewan (sekwan) Drs Eko sulistiyo. Membacakan surat keputusan pjs gubernur Kalimantan Barat HP Dr Horison.M.kes .nomor 743/pem/2024. Tentang peresmian dan pengganlatan pimpinan dewan Permusyawaratan rakyat daerah kabupaten sekadau priode 2024-2029
Berita acara penetapan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 100.1.4.2/564/BA/DPRD/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD sekadau masa jabatan 2024-2029
Surat ketua sementara DPRD sekadau nomor 100.1.4.2/565/DPRD/2024 tanggal 18 Oktober 2024 Tentang prihal usulan penetapan unsur pimpinan DPRD sekadau priode 2024-2029
Surat Pjs Bupati sekadau nomor 100.1.4.2/2121/PEM.tanggal 21oktober 2024 prihal penyampiaan usulan peresmian dan penetapan pimpinan DPRD sekadau masa jabatan 2024-2029.
Memutuskan dan Menetapkan Hermanto titi. Dari partai PDI Perjuangan sebagai ketua, Handi. SE. Dari partai Gerindra sebagai wakil ketua 1.Dan jaffray Raja Tugam. Dari partai demokrat sebagai wakil ketua 2.
Pengambilan sumpah janji jabatan ketiga unsur pimpinan DPRD di dampingi rohanian dan dipandu oleh ketua pengadilan sanggau. Haklainul Dunggio. SH.MH.
Sebelum pegambilan sumpah janji, ketua pengadilan mengigatka bahwa sumpah janji mengandung tanggung jawab terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia , tanggung jawab terhadap pancasila dan undang undang dasar 1945.serta bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Sumpah janji yang akan saudara lakukan di depan tamu yang hadir di sini. Juga yang terpenting di yakini bahwa sumpah dan janji yang akan saudara lakukan tersebut di saksikan Tuhan yang Maha Esa “, katanya
Hadir di acara tersebut staf ahli gubernur bidang sosial dan SDM Provinsi Kalimantan barat. drs Aleksander Rambong. MMA. Pjs bupati sekdau frans zeno, Bupati sekadau Aron. SH. Kapolres sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Kejari sekadau, pabung Dandim 1204 sanggau- sekadau Mayor .M Yunus ,serta Unsur Fokupimda sekadau, para ketua partai politik , tokoh adat, tokoh masyarakat. Dan , tamu undangan lainnya. .
(Iswandi)