KJRI Kuching Dampingi Deportasi Seorang Ibu beserta Bayinya yang Terlantar di Sarawak

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Kamis 31 Oktober 2024, kembali memberi bantuan kepada seorang ibu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Ob (33) warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat beserta seorang bayi perempuannya yang baru sebulan di lahirkannya di rumah sakit Sri Aman, Sarawak, Malaysia.

Konjen RI Kuching, Reden Sigit Witjaksono menjelaskan, ibu tersebut menikah (tak resmi) dengan seorang pria asal Sarawak, Kemudia dari hasil pernikahan itu, ia melahirkan seorang anak perempuan di Rumah Sakit Serian. “Ketika mau melahirkan Ob dibawa ke Rumah Sakit Serian, tapi karena tidak ada biaya ditinggalkan oleh suaminya,” kata Konjen RI Kuching melalui keterangan tertulis.

Sigit kembali mengungkapkan, Ob si ibu yang melahirkan bayi perempuan itu oleh pihak Rumah Sakit Serian diperiksa dan ternyata Ob tidak memiliki dokumen berupa paspor, kemudian pihak RS melaporkan kepada pihak Jabatan Imigresen Sarawak.

“Karena yang bersngkutan ini memiliki dokumen dan tidak mampu membayar biaya berobat, dan hanya di ketahui merupakan WNI oleh sebab itu pihak Imigresen melaporkan kepada kami KJRI Kuching. Selanjutnya kami dari KJRI Kuching membantu ibu ini beserta anaknya pulang ke Indonesia dengan membuatkan SPLP dan hari ini kami mendampingi deportasi mereka melalui PLBN Entikong,” ujar Sigit.

Di hari yang sama, ujar Sigit menambahkan, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi terhadap 35 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Sarawak yang terdiri dari 24 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa.

“Seluruh WNI/PMI yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 35 orang tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya dan bekerja tanpa menggunakan visa kerja, dan tidak memiliki dokumen perjalanan saat memasuki wilayah Sarawak. Mereka secara tidak resmi dan tidak memiliki izin tinggal. Para WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ungkap Sigit.

Sejak bulan Januari hingga 31 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.997 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia dan 115 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching. (MB)

Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us