Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/majg4112/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Gelar Konferensi Pers, Polres Bengkayang Ungkap Kasus Asusila Di Bawah Umur - Majalahmataborneonews
BengkayangKabar Daerah

Gelar Konferensi Pers, Polres Bengkayang Ungkap Kasus Asusila Di Bawah Umur

Spread the love

Majalahmataborneonews.com,Bengkayang,- Kasus asusila di Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang menjadi sorotan publik karena kasus ini terjadi terus bertambah meningkat.

Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi Pres yang digelar hari Jumat (25/10/2024), Polres Bengkayang mengungkapkan rincian kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja pria termasuk masih dibawah umur.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., yang memimpin langsung konferensi Pers.

Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari 7 korban di antaranya ibu pelaku masih ada kaitan keluarga dengan ibu anak korban. Pada saat ibu dari anak korban pergi ke ladang, menitipkan anak korban tersebut di rumahnya, Dan ibu pelaku meminta anak pelaku menjaga atau mengasuh anak korban tersebut beserta anak balita, di karenakan si kakak dari anak korban sedang bekerja di Pontianak.

Anak pelaku ini banyak di senangi anak-anak setempat hampir setiap hari anak-anak korban sering bermain di halaman rumah anak pelaku.

Modus pelaku memanggil anak-anak korban untuk bermain di dalam rumah serta di minta masuk di dalam kamar pelaku dan di rayu dengan cara menawarkan bermain HP nonton YouTube.

 

“Pelaku mulai melancarkan aksinya yang keji  tindakan persetubuhan maupun pencabulan,” ujar Kasatreskrim.

Informasi yang di dapat Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Bengkayang Menghimbau kepada setiap orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas sehari-hari. Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat dan memastikan untuk selalu memantau teman-teman bermain anaknya.

Antara lain nya “Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, Penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,” ujar Kapolres.

 

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menjadi target sasarannya anak-anak dalam pergaulan malam hari (hiburan malam) Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.

“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.

 

Penulis : Kristin

Editor   : Kiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us