Bawaslu Kabupaten Landak Rakor Perkuat Pengawasan Media Sosial Jelang Kampanye Pemilu 2024
Majalahmataborneonews.com, Landak- Dalam rangka memastikan tahapan kampanye Pemilu 2024 berjalan dengan tertib, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan rapat persiapan pengawasan media sosial pada Selasa, 1 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Landak, dan perwakilan media. Rapat yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Panwascam dalam menjaga integritas kampanye, khususnya di ruang digital.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, membuka rapat dengan memberikan arahan tegas mengenai pentingnya pengawasan yang efektif di media sosial. Di era digital ini, media sosial menjadi salah satu platform utama yang digunakan oleh para peserta Pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih. Namun, di balik kemudahan komunikasi ini, media sosial juga membuka peluang besar bagi terjadinya pelanggaran kampanye.
“Pengawasan di media sosial harus menjadi prioritas, mengingat platform ini kini sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Panwascam harus siap dan paham betul bagaimana memantau, mencegah, serta menindak pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Barto.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan kampanye, terutama Surat Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan dan sanksi dalam kampanye. “Aturan ini menjadi dasar hukum bagi kita dalam menjalankan tugas pengawasan. Panwascam harus benar-benar menguasai regulasi ini agar dapat bertindak tepat dan efektif,” lanjutnya.
Perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Alat Kelengkapan Kampanye
Selain pengawasan umum, Barto menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas tentang dua istilah penting dalam kampanye, yakni Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Kelengkapan Kampanye. Menurutnya, banyak terjadi kesalahan dalam memahami perbedaan kedua hal ini, sehingga Panwascam harus cermat dalam mengidentifikasi mana yang sah dan mana yang melanggar aturan.
“Panwascam harus tahu betul bagaimana membedakan APK dengan Alat Kelengkapan Kampanye, serta memahami aturan terkait penggunaannya. Ini sangat penting dalam mengawasi kampanye terbuka, seperti rapat umum, dan juga kampanye tertutup melalui media online, cetak, maupun elektronik,” jelas Barto.
Penguatan Kapasitas Panwascam
Lomon, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Landak, menambahkan bahwa pengawasan di masa kampanye tidak hanya mengandalkan pemantauan, tetapi juga penanganan pelanggaran yang ditemukan. Ia menegaskan bahwa Panwascam harus memahami seluruh aturan yang berlaku agar mampu menangani sengketa kampanye dengan benar.
“Pengawasan yang kita lakukan harus berjalan optimal, dan itu dimulai dengan pemahaman terhadap aturan-aturan yang ada. Jika terjadi pelanggaran, kita harus siap menindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Lomon.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Panwascam dan Bawaslu, serta kerja sama dengan media, agar informasi terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye dapat tersampaikan dengan baik kepada publik. “Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kampanye dan pengawasannya. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama masa kampanye ini,” tuturnya.
“Kampanye di media sosial sering kali lebih sulit dikendalikan dibandingkan dengan kampanye konvensional. Oleh karena itu, kita harus memperkuat pemahaman Panwascam mengenai strategi pengawasan di platform digital. Setiap pelanggaran, baik itu kampanye hitam, hoaks, maupun iklan yang melanggar aturan, harus kita tangani dengan tegas,” tegas Barto.
Dengan diadakannya rapat persiapan ini, Bawaslu Kabupaten Landak berharap Panwascam dapat lebih siap menghadapi tantangan pengawasan kampanye Pemilu 2024, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Melalui sinergi yang baik, Bawaslu optimis potensi pelanggaran kampanye dapat diminimalisir, sehingga tercipta Pemilu yang adil dan transparan.
“Harapan kita adalah agar kampanye Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak harus berperan aktif, baik itu penyelenggara, peserta Pemilu, maupun masyarakat, untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil,” tutup Barto.
Dengan pengawasan yang ketat, khususnya di media sosial yang kini menjadi medan utama kampanye, Bawaslu Kabupaten Landak berkomitmen menjaga integritas Pemilu 2024 demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
Penulis: Ya’ Syahdan