30 anggota DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ketua Sementara Dijabat Hermanto
Majalahmatabornnonews, Sekadau -Sebanyak 30 anggota DPRD kabupaten sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah selesai diambil sumpah/janji jabatan legislatif masa jabatan 2024-2029, di Ruang sidang paripurna Kantor DPRD sekadau Senin (30/9/2024).
Pengambilan sumpah/janji, anggota legislatif terpilih pada pemilu 2024 serta penyematan lencana oleh ketua pengadilan negeri sanggau, berlansung hikmat.
Sekretaris dewan(SEKWAN) Drs Eko Sulistiyo membacakan surat keputusan gubernur kalbar nomor :617/pem/2024.tentang pemberhentian anggota legislatif sekadau priode 2019-2024 dan pengangkatan anggota legislatif priode 2024-2029 melalui SK nomor 618/pem/2024 . Di tetapkan di pontianak pada tanggal 2 September 2024
Penunjukan ketua sementara
Dalam hal ini anggota DPRD Sekadau dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hermanto ditunjuk sebagai ketua sementara dan Handi dari Partai Grindra sebagai wakil ketua sementara.
Penunjukan ketua sementara dan wakil sementara itu berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak satu dan dua sesuai aturan yang berlaku. Dari total 30 anggota tersebut, PDIP menjadi partai pemenang dengan perolehan 6 kursi dan Partai Gerindra dengan 6 kursi.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan dari masing-masing partai Politik yakni PDIP dan Grindra yang telah menunjuk Hermanto sebagai ketua sementara dan Handi sebagai wakil ketua sementara.
Sumpah/janji tersebut disaksikan oleh Pj gubernur kalbar yang di wakili asisten Linda Purnama, plt bupati sekadau fran zeno, kejari sekadau, kapolres sekadau ,Dandim1204 sanggau-sekadau,para SKPD Pemda sekadau dan stakeholder lainnya .
(Iwandi)