Tim Investigasi LPK Bersuara Lindungi Nelayan Pulau Datok
Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Kasus pembakaran kapal di wilayah Pulau Datok hingga berujung gugatan perdata ditanggapi DPP LPK Kalimantan Barat.
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi meminta instansi terkait memberikan perlindungan bagi para nelayan tradisional di perairan sekitar TPI dan Pulau Datok Kabupaten Mempawah.
“Telah beberapa kali terjadi pencurian ikan oleh nelayan luar di lokasi tersebut menggunakan cantrang diamond dan peralatan modern. Hal itu melanggar UU Perikanan,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Pernyataan Yudi ini terkait peristiwa pembakaran dua kapal penangkap ikan KM AJB I dan KM Wahana Nilam IV, yang telah mengorbankan lingkungan perairan dan nelayan lokal, dengan adanya gugatan perdata dari pemilik dua kapal, Sri Hartini dan Wangti asal Jawa Tengah.
“Sudah jelas tindakan yang dilakukan dua kapal tersebut bersalah, sesuai putusan perkara perikanan yang divonis majelis hakim PN Pontianak. Sangat tidak berdasar jika mereka meminta ganti rugi,” ujar Yudi.
Yudi mengharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Polairud semestinya melakukan langkah-langkah preventif. “Dengan demikian, maka nelayan tradisional merasa terjamin untuk berusaha dalam menangkap ikan di perairan tradisional mereka,” tegas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa KM AJB I dan KM Wahana Nilam IV awalnya telah membuat konflik terlebih dahulu dengan nelayan di Natuna. Di perairan Natuna itu diusir oleh nelayan tradisional, kemudian datang ke perairan Pulau Datuk hingga akhirnya dikejar puluhan nelayan kecil penangkap cumi-cumi.
Kapal Motor (KM) AJB I dan KM Wahana Nilam IV yang memasuki wilayah perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Datok bahkan telah mendapat peringatan dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, Senin 19 Juni 2023 agar tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah nelayan tradisional.
Alasan DKP saat itu karena AJB I dan Wahana Nilam IV beroperasi di wilayah Pulau Datok yang berjarak 11 mil dari bibir pantai. Sedangkan izin kapal yang menggunakan cantrang diamond harus diatas wilayah perairan 30 mil dari bibir pantai.