KPK RI Gelar Rakor di Sambas, Nilai SPI Kabupaten Sambas Masih “Waspada”
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koodrinasi pemberantasan korupsi terkait perbaikan tata kelola pemerindah daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Sambas, Kepala OPD se-Kabupaten Sambas di ruang rapat kantor Bupati Sambas. Selasa (3/9/2024).
Analis Madya Tindak Pidana Korupsi KPK RI Irawati mengatakan, hasil rakor dengan pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang menjadi tugas pemerintah daerah untuk memenuhinya, salah satunya adalah terkait dengan Survei Penilaian Integriras (SPI).
“Jadi SPI itu dinilai kepada seluruh lembaga kementerian pemerintah daerah, juga termasuk pemerintah kabupaten Sambas. Kami berharap SPI Kabupaten Sambas 2024 ini bisa beranjak menjadi kategori terjaga. Karena saat ini SPI kategori Kabupaten Sambas masih waspada,” paparnya usai melaksanakan rakor.
Irawati menyampaikan, untuk mengecek hasil survei itu bisa dilihat dilaman www.jaga.id kemudian pihaknya akan mendorong Kabupaten Sambas dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) itu bisa meningkat dari pada yang sebelumnya.
“Tahun 2023 itu nilainya 93, kami berharap di 2024 target yang disepakati tadi adalah targetnya 95. MCP itu apa, MCP itu berbicara perbaikan tatakelola. SPI itu bicara apa, SPI itu bicara mengenai hasil dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, soal MPC itu berbicara soal dari sisi proses perencanaan, penganggaran, pengadaan. Kemudian manajemen ASN-nya, optimaliasi pendapatan daerah dalam hal pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah. Kemudian penguatan APIP itu sendiri, serta perbaikan pelayanan publik.
“Perbaikan pelayanan publik itu juga menjadi konsen kita, karena yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Memastikan bahwa masyarakat memang mendapatkan proses pelayanan dengan baik dan berkulitas,” ujar Irawati.
Penulis: Nopiyanto.