Bawaslu Panggil Oknum ASN dan Anggota DPRD Sambas, Dugaan Pelanggaran Pilkada
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD di lingkup pemerintahan Kabupaten Sambas. Kamis (5/9/2024).
Tujuan tersebut adalah salah satu tugas fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN di Kabupaten Sambas dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti menyampaikan, ada kegiatan-kegiatan yang memang dianggap mereka sebagai pelapor itu melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum Tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Namun, kata dia, Bawaslu tidak bisa langsung menindaklanjuti atau memvonis. Memvonis itu bersalah atau tidak. Sehingga ini adalah proses untuk memutuskan nantinya.
“Dari tanggal 4 September sampai tanggal 5 September 2024, itu kami lakukan pemanggilan pihak-pihak yang memang dianggap perlu dimintai keterangan atau klarifikasi untuk menjadi referensi kami, untuk memutuskan nanti bagaimana kasus ini apakah menyalahi atau tidak,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Sambas. Kamis (5/9/2024).
Yesi Mayasanti mengungkapkan, pada 4 Sepetember kemarin dari lima pihak yang diundang atau yang dimintai klarifikasi hanya dua orang dari mereka yang hadir, dan tiga orang tidak hadir.
“Kemudian hari ini, dari lima orang yang kami undang juga hanya tiga orang yang hadir, ada dua orang yang tidak hadir. Tetapi dari tiga orang yang tidak hadir kemarin dan dua orang yang tidak hadir pada hari ini kami undang kembali untuk besok dimintai klarifikasi yang kedua mudah-mudahan bisa hadir di Tanggal 6 September 2024,” ungkapnya.
Yesi Mayasanti mengatakan, itu adalah merupakan upaya Bawaslu untuk menggali sebanyak-banyaknya informasi terkait pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Jadi, ini adalah upaya atau tindak lanjut dari Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Yesi Mayasanti menyampaikan, suatu laporan tersebut ada 90 item atau 90 kejadian yang dianggap oleh pelapor itu ada unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dia juga menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang netral, dan ketika misalkan dianggap memang itu ada ranah pidananya, pihaknya akan bersama-sama Sentra Gakkumdu yaitu gabungan dari kejaksaan kepolisian dan Bawaslu untuk bersama-sama mengkaji dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.
“Langkah selanjutnya, kami berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil untuk hadir, kemudian memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar yang mereka sampaikan terklarifikasi dengan baik.
Dan mudah-mudahan nanti keputusan kami akan bisa diterima oleh pelapor atau pun yang terlapor. Kami Bawaslu tetap bersikap profesional dan harus netral,” imbuh Yesi Mayasanti.
Penulis: Nopriyanto.