LandakPilkada

Bawaslu Landak Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Landak -Hadirkan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Landak serta Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Landak sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024.

Rapat sosialisasi dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Landak pada Selasa siang (24/9), dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo.

Diketahui pasca penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati landak pada 22/9, selama tiga hari yaitu 23-25/9 Bawaslu Landak membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan objek gugatan SK/BA yang dikeluarkan oleh KPU Landak, namun sampai dengan hari kedua kemarin belum ada permohonan gugatan dari peserta pemilihan yang masuk, kita tetap menunggu sampai hari terakhir 25/9 ujar Lomon Anggota Bawaslu Landak, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam paparannya.

Selanjutnya disampaikan Lomon, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan di tingkat kecamatan. Dengan adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten secara hukum Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan yang sah.

SK Mandat diserahkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan disaksikan Ketua/Anggota Bawaslu Landak dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us