Pemprov Kalbar

Pj SEKDA M. BARI SAMPAIKAN 2 RAPERDA KEPADA DPRD KALBAR

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Bertempat di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. menyampaikan penjelasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat pada sidang Paripurna, Senin (5/8/2024).

Adapun kedua Raperda tersebut yakni yang pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 27 Mei 2024, dengan surat Nomor 100.2.1.6/400/RO-KUM Hal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat beserta Naskah Penjelasan.

Kemudian yang kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah kedua yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044, yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 27 Juni 2024, dengan surat Nomor 100.2.1.6/521/RO-KUM Hal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044 beserta Naskah Akademik.

“Terhadap finalisasi yang telah ditetapkan, kami pihak eksekutif mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui, Sebagai Bank yang didirikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah, kinerja PT. Bank Kalbar tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Kedudukan PT. Bank Kalbar sebagai Bank Pembangunan Daerah harus mampu menjadi agent of development yang memiliki fungsi dan peranan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah.

Saat ini target kerja PT. Bank Kalbar diprioritaskan pada Program Transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD), dengan tujuan menjadi bank yang kompetitif, kuat dan kontributif bagi pembangunan daerah. Untuk menghadapi ketatnya tingkat persaingan antara perusahaan jasa perbankan dalam mengoptimalkan peran PT. Bank Kalbar sebagai bank yang kompetitif, kuat dan kontributif bagi pembangunan daerah tersebut, langkah strategis yang perlu diambil adalah dengan menambah jumlah modal untuk PT. Bank Kalbar, agar mampu mempersiapkan diri menghadapi persaingan serta berperan maksimal dalam menunjang aktivitas perekonomian di daerah sehingga benar-benar mampu menjadi pemimpin di industri perbankan daerah dan juga nasional.

“Sesuai ketentuan Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, bahwa berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI dan PT. Bank Kalbar dikelompokkan dalam KBMI 1, yang merupakan bank dengan modal inti sampai dengan Rp. 6.000.000.000.000 (enam triliun rupiah). Sampai dengan 31 Desember 2023, Modal Inti PT. Bank Kalbar sebesar Rp. 3,9 T lebih. Sampai dengan Tahun 2025, Modal Inti PT. Bank Kalbar ditargetkan pada kisaran Rp. 4 triliun s.d. Rp. 5 triliun. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah,” terangnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan.

“Untuk itu, jumlah tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) pada PT. Bank Kalbar yang akan diberikan secara bertahap tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya untuk setiap tahapan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” pungkasnya.

Lanjutnya, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044, Pj. Sekda Mohammad Bari kembali menjelaskan bahwa sejak Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2034 ditetapkan, sampai saat ini terdapat perubahan-perubahan kebijakan, rencana, dan program baik di level nasional maupun internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar.

Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja membolehkan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebanyak 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.

Dalam hal ini, pelaksanaan peninjauan kembali berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1109/DPUPR/2019 mengarahkan agar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2034 direvisi, kemudian mengintegrasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038 menjadi satu dokumen pengaturan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044 berdasar atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun kebijakan, rencana, dan program baik di level nasional maupun internal provinsi yang wajib dimuat atau diintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044, antara lain:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
b. Penetapan proyek strategis nasional;
c. Penetapan kawasan hutan, kesatuan hidrologis gambut, kawasan lindung mangrove, dan kawasan bernilai konservasi tinggi;
d. Penetapan kawasan hutan adat, kawasan pertambangan rakyat, dan tanah objek reforma agraria;
e. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan / lahan baku sawah / lahan sawah dilindungi;
f. Penetapan tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim termasuk kebencanaan;
g. Penetapan data wilayah administrasi pemerintahan, pulau, dan garis pantai;
h. Penetapan sistem jaringan jalan dan jembatan;
i. Penetapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
j. Penetapan sistem jaringan transportasi laut serta bandar udara umum dan bandar udara khusus;
k. Penetapan sistem jaringan energi dan sistem jaringan telekomunikasi;
l. Penetapan sistem jaringan sumber daya air;
m. Perizinan sektor, antara lain: perkebunan, pertambangan, dan kehutanan;
n. Penetapan Rencana Wilayah Pertahanan di Kalimantan Barat; dan
o. Penetapan kawasan strategis provinsi, antara lain: Kawasan Metropolitan Pontianak Raya dan sekitarnya, Kawasan Riset Ketenagalistrikan Pulau Semesak, dan Kawasan Perhuluan Daerah Aliran Sungai Pawan-Sekadau-Pinoh.

“Selaku pimpinan eksekutif, saya berharap agar proses pembahasan 2 (dua) Raperda ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.(Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us