Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Landak, Kajati Kalbar Edyward Kaban Harapkan Kinerja Ditingkatkan

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Landak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban, SH, MH melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Landak, Rabu (7/08/2024), yang dirangkai dengan menyaksikan pemusnahan barang bukti sitaan yang telah inkcraht oleh Pengadilan Negeri Landak.

Dihadapan para awak media, Kajati menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti penting dilakukan dan dipublikasikan agar publik mengetahui.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht ini ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui dan tidak menjadi tanda tanya terkait barang bukti kejahatan. Dan tentunya terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir” ujar Kajati Kalbar, Edyward Kaban.

Selain itu, tujuan dari pemusnahan barang rampasan negara ini adalah, agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimamfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, selain dihadiri Kajati Kalimantan Barat Edyward Kaban, Kajari Landak, Dandim 1210/LDK, Kapolres Landak, Danyon Armed/16 Tumbak Kaputing Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Sekda Landak, Ketua Komisi A DPRD Landak, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Seketaris Dinkes Landak, para awak media.

Kajati Kalbar Edyward, menjelaskan bahwa kegiatan ini pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa pada Kejaksaan Negeri Landak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kewenangan itu telah diatur dalam pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan undang-undang Kejaksaan,”jelas Kajati Kalbar.

Selanjutnya Kajati menambahkan bahwa barang rampasan negara merupakan barang milik negara berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara tindak pidana yang telah disidangkan. Dan barang bukti yang sudah inkracht harus dimusnahkan, sesuai dengan putusan pengadilan negeri dimana perkara ini disidangkan.
tujuan dari pemusnahan barang rampasan negara ini adalah, agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimamfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, Kajati juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Kapolres, Pengadilan Negeri Ngabang, Dandim 1210/LDK, Karutan Landak dan semua pihak yang telah bersinergi dalam penegakan hukum.

“Semoga semua kebaikan yang telah dilakukan mendapat ganjaran pahala yang berlipat dari Allah SWT, Dan untuk jajaran Kajari Landak kinerja yang sudah baik ini perlu semakin ditingkatkan ”ujar Kajati.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk periode Juni 2023 sampai Juli 2024.

“Untuk wilayah Kabupaten Landak sendiri perkara yang menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak mencakup perkara narkotika, pencurian, pemerkosaan dan cabul terhadap anak dibawah umur” papar Kajari Landak.

Dijelaskan juga oleh Kajari terkait maraknya tingkat kejahatan tersebut, maka Kejaksaan Negeri Landak sudah bersinergi dalam penegakan hukum dengan pihak kepolisian, pengadilan, rutan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan memberikan penyuluhan, sosialisasi kepada warga masyarakat.

Hetty juga turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan langsung Kejati Kalbar ke Kejari Landak sekaligus ikut langsung dalam pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut

Berikut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika 40 perkara, pencurian 20 perkara, perlindungan anak 13 perkara, perjudian 2 perkara, lingkungan hidup 4 perkara, pertambangan mineral dan batu bara 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengedaran uang palsu 1 perkara, penggelapan 4 perkara kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 1 perkara dengan total perkara sebanyak 93 perkara (Saht).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us