DPRD Sambas Bahas 2 Raperda
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Jelang berakhirnya masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas periode 2019-2024, dijadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah pada Agustus 2024. Secara resmi, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar menyampaikan Nota Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah dihadapan DPRD Kabupaten Sambas.
Adapun 2 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian Nota Penjelasan dimaksud digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi.
Diterangkan H Abu Bakar, Raperda tentang RPJPD harus disusun dalam rangka amanah ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Penyusunan RPJPD ini telah dijelaskan Sekda sebagai upaya penajaman Visi Misi maupun arah kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD Kab Sambas tahun 2025-2045 dengan melakukan penyelarasan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkan Panjang Nasional,” imbuh Ketua DPRD Kab Sambas.
Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H Abu Bakar menjelaskan dari beberapa penguatan yang dikemukakan Pemerintah Daerah pada Nota Penjelasannya, tujuannya memang pada restrukturisasi pada beberapa organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
“Penataan atau restrukturisasi dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan, penggabungan serta pemisahan pada beberapa perangkat daerah,” sebut H Abu Bakar.