Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Landak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak. Rabu, (03/07/2024)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Plt. Setwan Landak, Kepala OPD di Lingkungan Kab. Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak mengatakan setelah mempelajari Pandangan Umum Eksekutif terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terdapat pemahaman yang sama bahwa sebagai Negara Agraris Indonesia memiliki lahan yang sangat luas dan sebagian besar cocok untuk pertanian, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan yang besar dan banyak menyerap tenaga kerja lokal.

“Mengingat peran sektor pertanian yang sangat besar bagi perekonomian di Kabupaten Landak, maka sudah selayaknya pemangku kebijakan merumuskan strategi untuk meningkatkan peran petani dalam kerangka hukum berupa peraturan daerah sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Rebulik Indonesia Tahun 1945.” Ujar Cahyatanus.

Selain itu Cahyatanus juga mengatakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi sangat penting karena petani merupakan komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Meningkatkan kemampuan petani sama artinya dengan menyelamatkan dan memelihara kehidupan sebuah bangsa. Secara nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, perlindungan petani meliputi segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko hargw, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Sedangkan pemberdayaan petani meliputi segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui : 1. Pendidikan dan Pelatihan, 2. Penyuluhan dan Pendampingan, 3. Pengembangan Sistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian, 4. Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian, 5. Kemudahan Akses Ilmu Pengetahun, Teknologi dan Informasi, serta Penguatan Kelembagaan Petani.

Cahyatanus menambahkan dengan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi, sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di Wilayah Kabupaten Landak.

“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungan dari pihak eksekutif yang telah menerima Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini untuk bisa dibahas secara bersama-sama, yang mana Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini bertujuan untuk kemajuan dan Perkembangan Kabupaten Landak.” Ujar Cahyatanus.(Saht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us