Kabar UtamaTOP STORIES

Wartawan Ditodong Pistol Oleh FR Diduga Penampung Emas Ilegal di Melawi

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Pontianak- Supardi Nyot yang mengaku berprofesi sebagai wartawan melapor ke Polres Melawi karena mendapat ancaman berupa penodongan pistol dari seorang pria berinisial FR.

Dikatakan oleh Supardi bahwa FR yang diduga penampung emas ilegal, secara tiba-tiba menodongkan pistol ke arahnya, tanpa diketahui alasan yang menjadi penyebab FR menodongkan pistol ke arahnya.

Dijelaskan oleh Supardi bahwa kejadian itu tiba-tiba saja. FR semula menunjukkan sebuah foto di ponselnya, lalu marah-marah.

“Setelah itu, dia (FR) mengeluarkan pistol dari pinggangnya sambil mengancam akan menembak,” kata Supardi.

Supardi berharap, Polres Melawi menindaklanjuti laporan pengancaman yang dialaminya itu.

Ketua Ikatan Wartaran Online atau IWO Kalbar, Syafarudin Delvin pun mengecam pengancaman tersebut.

“Kami meminta Polres Melawi usut tuntas kejadian ini, dan memberikan perlindungan kepada Supriadi serta jurnalis lainnya di Kabupaten Melawi,” pinta Delvin.

Ia menegaskan, kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya, wajib dilindungi.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Undang-Undang tersebut juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, landasan hukum kebebasan pers di Indonesia juga terdapat dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Setelah amandemen, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Karena itu, kami harap kasus pengancaman terhadap Supriadi Nyot diselesaikan dengan jelas dan adil. Ini sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Delvin.

Upaya mengonfirmasi pihak Polres Melawi untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut masih terus dilakukan

Polda Kalbar juga sudah dihubungi lewat Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, dengan mengirimkan sejumlah daftar pertanyaan. Namun, hingga sekarang upaya konfirmasi belum membuahkan hasil (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us