Hasil Keputusan Hak Milik Atas Tanah Badan Gereja Roma Katolik di Indonesia
Majalahmataborneonews.com,- Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik Kementrian Agama Republik Indonesia memberikan keputusan mengenai surat permohonan dari Direktur Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) perihal permohonan penetapan Badan-Badan Gereja Roma Katolik di Indonesia.
Berdasarkan putusan nomor 21/pnj/kem-atr/bpn/vi/2024 tentang penunjukan badan-badan gereja roma katolik di wilayah indonesia sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Sebagaimana terkait keputusan diatas diuraikan dalam nomor 23 tahun 2024 tanggal 15 Februari 2024 menetapkan badan hukum yang dapat mempunyai Hak milik atas tanah memiliki ketentuan dan syarat antara lain badan-badan gereja dalam satu tahun sejak tanggal keputusan Gereja terkait harus menyampaikan daftar tanah-tanah yang dipunyai. Hak milik tanah dapat diberikan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan keagamaan dan tidak mencari keuntungan.
Dalam keputusan ini juga Menteri agraria dan tata ruang/Kepala badan pertanahan nasional mewajibkan kepada Badan-Badan Gereja Roma Katolik di wilayah Indonesia untuk meminta ijin perolehan hak atas tanah serta peralihan hak milik kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat yang menerbitkan keputusan pemeberian haknya apabila akan mengalihkan tanah hak milik sebagian atau seluruhnya.
Keputusan yang diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini telah disahkan sebagaimana mestinya dan sudah berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Penulis : Priscillya Ully
Editor : Kiki