Pj Sekda M.Bari Dorong BUMDES Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa
Majalahmataborneonews.com,Landak – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan “Fasilitasi Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga” dengan tema “Temu Bisnis Kemitraan” sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bumdes Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat di hotel Aston Pontianak, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi dan peran Bumdesa Bersama dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional dan percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat.
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Bari menyampaikan bahwa Pendirian Bumdesa Bersama menjadi penting karena bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di bidang perekonomian desa, pendapatan asli desa dan pengelolaan potensi desa dan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Maka Bumdesa Bersama harus jeli dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, dengan melihat potensi yang ada di desa serta mampu memetakan potensi tersebut untuk meningkatkan berbagai bidang usaha.
“Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalimantan Barat terus berusaha mendorong agar Bumdesa Bersama untuk bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, salah satu yang akan kita laksanakan sekarang ini perjanjian kerjasama antara Bumdesa Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 2,9 M untuk 28.954 pekerja sosial keagamaan di seluruh Kalimantan Barat di Tahun 2023.
Selain itu Pemprov juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Sawit di akhir Tahun 2023 yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan dianggarkan untuk Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak Rp. 642.485.957,- Untuk 6.373 pekerja perkebunan sawit selama 6 bulan, dan akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Untuk Tahun Anggaran 2024 telah direncanakan sebanyak 20.000 orang pekerja rentan yang akan mendapat bantuan iuran dengan Dana sebesar Rp. 2.016.000.000,-. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dukungan peraturan dan anggaran, namun hal tersebut tidak akan cukup bila hanya dilakukan sendiri tanpa adanya dukungan dari elemen lain,” ungkapnya.
Kerjasama antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat serta media akan menciptakan kondisi ideal dalam rangka pencapaian tujuan bersama yang disebut dengan pentahelix collaboration.
“Oleh karenanya, saya berharap agar Bumdesa Bersama dapat turut berperan serta dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat,” tuturnya.
Lanjutnya, ia menceritakan terkait pembayaran pajak usaha masyarakat desa yang pada dasarnya adalah masyarakat yang taat pajak. Itu dibuktikan saat masyarakat desa mengapresiasi UPT di daerah yang turun kelapangan untuk melakukan penagihan pajak.
“Pengalaman beberapa kepala UPT itu turun ke desa-desa justru masyarakat yang mau kita tagih pajak ini apresiasi kepada kita, yang sebenarnya mereka sudah mau bayar hanya tidak ada petugasnya dan terkendala jarak tempuh pembayaran pajak terdekat yang cukup jauh,” ungkapnya.
Bari menjelaskan bahwa peran BUMDes dalam penerimaan pajak kendaraan masyarakat di desa-desa, dalam jangka seminggu atau lebih bisa langsung disetorkan di kas daerah melalui Bank Kalbar.
Ia menambahkan ini bisa menjadi peluang bagi BUMDes untuk mendapatkan pemasukan dari penerimaan pajak daerah masyarakat desa yang ingin membayar pajak, hal tersebut tidak serta-merta bisa diwujudkan karena perlunya kajian melibatkan beberapa Instansi untuk merumuskan hal tersebut agar tidak menjadi bumerang bagi BUMDes di kemudian hari.
“Kita dapat memanfaatkan peran BUMDes disini, BUMDes nanti yang menerima pembayaran pajak di desa-desa itu dalam tempo seminggu atau beberapa minggu kemudian bisa disetorkan ke kas daerah setempat atau di Bank Kalbar setempat. Ini bisa menjadi peluang, tapi kita legalkan dulu dengan duduk satu meja bersama dengan menghadirkan BUMDes, Dispenda, Biro Hukum, Inspektorat dan BPKP agar yang kita lakukan tidak salah,” terangnya.
Lanjutnya, ia juga berharap BUMDes dapat berinovasi dalam mengembangkan bisnisnya tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya.
“Saya berharap BUMDes itu tidak hanya monoton dengan bisnis yang sudah ada tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya untuk menjadikan BUMDes itu menjadi besar,” tekannya.
Ia berharap Bumdesa Bersama Kalimantan Barat ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat, serta mengembangkan daya saing dan daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam memberdayakan potensi yang ada di desa.
“Saya minta para pengelola Bumdesa Bersama aktif mencari informasi dan belajar dari Bumdesa Bersama serupa, yang telah lebih dulu berdiri dan dianggap berhasil dalam mengelolanya. Pengelolaan Bumdesa Bersama harus mengedepankan profesionalitas para pengurusnya, sehingga Bumdesa Bersama dapat terus berkembang dan berinovasi. Saya harap dengan peran aktif Saudara-saudara Bumdesa Bersama dapat berkembang dengan baik, sehingga terwujud desa yang mandiri, serta masyarakat yang sejahtera,” ucapnya.
Kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten se Kalimantan Barat, Baru meminta untuk terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Bumdesa Bersama, dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kemampuan pengurus Bumdesa Bersama di Provinsi Kalimantan Barat sesuai yang di amanahkan di PP No 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa.
“Perlu kita ketahui bersama progres atau perkembangan Bumdesa Bersama LKD yang sudah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Berbadan Hukum di Kemenkumham sampai per tanggal 26 Mei 2024 berjumlah 148 Bumdesa Bersama dan yang sudah mendapatkan Dokumen Badan Hukum Terverifikasi berjumlah 49 Bumdesa Bersama LKD. Dan berdasarkan hasil Keputusan Menteri Desa PDTT No. 177 Tahun 2024 tentang Hasil Pemeringkatan Bumdesa/ Bumdesa Bersama ada peningkatan yang cukup signifikan untuk Bumdesa Bersama dari tahun sebelumnya yaitu Perintis 42, Pemula 9, Berkembang 47, dan Maju 12 dengan total Pemeringkatan 110 Bumdesa Bersama. Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan capaian yang sangat baik bagi perkembangan Bumdesa Bersama yang lebih maju dan mandiri,” tutupnya.(ais)