HukumTNI-POLRI

Kurang dari 1×24 jam Unit Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor Milik Pegawai Rutan Landak

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Landak -Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26) pelaku Curanmor milik anggota Rutan Kelas II B Ngabang, Jumat (10/05/24), pukul 22.00 wib.

Kurang dari 1×24 jam keberhasilan Reskrim mengungkap kasus ini, berkat laporan korban pada anggota piket siaga Reskrim.

Korban bernama Agung Anugrah, anggota Rutan  Kelas II B Ngabang. Terjadi hilang kendaraan Jumat (10/05/25/4) ,sekitar pukul 01.30 wib di Rutan Kelas II B Ngabang Kabupaten Landak.

Setelah mendapat laporan kejadian kehilangan dari korban ,piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan unit (Team)  Jatanras Sat Reskrim Polres Landak.

Kemudian Tim Jatanras mendapat keterangan dari korban dan petunjuk dr rekaman CCTV, Tim Jatanras mulai melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar jam 22.00 wib Pelaku Diaman oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak.

Kepada media ini Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K mengatakan  pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H, model trail, tahun pembuatan 2019, nopol KB2125QX, noka MH4LX150HKJP57668 dan nosin LX150CEWG6772.

“Yang mana pada saat itu pelapor pergi untuk melaksanakan piket jaga di Rutan Kelas II B Ngabang dan memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut di parkiran Rutan Kelas II B Ngabang yang kemudian pada saat pelapor ingin pulang tersebut pelapor melihat sepeda milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir,” katanya.

Kasat Reskrim berpesan Kepada Masyarakat apabila kehilangan kendaraan nya ataupun barang lainnya hendak lh langsung melaporkan ke Polres Landak jangan langsung melaporkan melalui medsos,” Pesan nya

Ditambahkannya, pelaporpun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang dan pelapor melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik pelapor dengan cara didorong ke arah luar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Tsk serta BB (barang bukti) lgs di amankan ke sat jatanras untuk di proses lebih lanjut

Penulis : Humas Polres Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us