Kejaksaan Negeri Landak Gelar Acara Forum Konsultasi Publik, Kajari: Masukan Dibutuhkan Agar Pelayanan Lebih Memuaskan
Majalahmataborneonews.com, Landak – Gelar forum konsultasi publik (FKP) dengan thema Standar Pelayanan & Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Kejaksaan negeri Landak mengundang Instansi pemerintah daerah, Polres, Forum Kades, Depag, Inspektorat Landak, Rutan Landak, Perwakilan Timanggong, serta insan pers yang diwakili oleh Ikatan Wartawan Landak (IWO), bertempat di aula Kejaksaan Negeri Landak.
Kepala kejaksaan negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, SH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa forum layanan publik merupakan ajang atas evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya. Dikatakan juga oleh Kajari bahwa Kejaksaan negeriĀ Landak dinilai baik dan mendapat juara 2 atas kinerja pelayanan terbaik secara nasional dari Kejagung.
“Melalui forum konsultasi publik ini kita harapkan adanya masukan dari stakeholder yang ada baik instansi pemerintah daerah, forum kades, para Timanggung adat, serta stakeholder lainnya atas layanan yang telah kita berikan kepada khalayak masyarakat” ujar Kajari.
Lebih lanjut dijelaskan juga oleh Kajari, bahwa untuk mengetahui kepuasan terhadap pelayanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan negeri Landak, instansinya telah melakukan survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui kuisioner yang disebarkan kepada masyarakat.
” Dari survey kepada responden yang ada, pihak kejaksaan negeri Landak menjadi mengetahui indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan. Dan tentunya hasil dari pengukuran indeks kepuasan masyarakat tersebut menjadi tolak ukur bagi kami untuk memperbaiki layanan ke depannya agar lebih baik lagi” ujar Kajari.
Kasi Intel kejaksaan Landak, Erik Adiarto, SH, MH selaku pemberi materi, dalam pemaparannya menjelaskan terkait indeks kepuasan masyarakat terhadap standar kepuasan yang telah diberikan oleh kejaksaan Landak ada 10 item yang menjadi tolak ukur terkait standar layanan yang menjadi tolak ukur kualitas pelayanan dari Kejaksaan negeri Landak.
” Ada 10 produk standar pelayanan yang telah diberikan oleh kejaksaan negeri Landak diantaranya; standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat, standar pelayanan tilang, pelayanan penerimaan berkas dari penyidik kepolisian, pelayanan perpanjangan penahanan, pelayanan pengambilan barang bukti, pelayanan hukum secara gratis ” papar Erik.
Dijelaskan juga oleh Erik bahwa pelayanan juga diberikan melalui website, dimana masyarakat bisa bertanya melalui website tersebut, layanan yang dimaksud adalah Halo JPN.
“Melalui website ini warga masyarakat bisa bertanya terkait seputar hukum. Dan ini pasti dijawab” jelas Erik.
Diakhir sesi acara diskusi, para peserta yang hadir aktif bertanya terkait layanan-layanan yang telah diberikan oleh kejaksaan negeri Landak dan para peserta secara umum mengungkapkan kepuasan atas pelayanan yang telah dilakukan serta minta untuk lebih ditingkatkan.
“Kami selama ini dari pihak Rutan kelas 2B Landak selama kerjasama yang telah terjalin sangat baik dan terus dipertahankan” ujar Sukirman kepala pengamanan Rutan Landak (MB)