DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024
Majalahmataborneonews.com, Landak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap RAPERDA Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jumat, (03/05/2024)
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius,S.H.,M.H., turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD se-Landak atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat kali ini dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap RAPERDA Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kita sudah mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap RAPERDA inisiatif eksekutif tentang kawasan tanpa rokok, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Landak memberi dukungan yang positif terhadap usulan RAPERDA dan menerima RAPERDA ini, untuk dibahas lebih lanjut secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.” Ujar Heri Saman.
Selain itu Heri Saman juga mengatakan berdasarkan rekomendasi WHO (World Health Organization), Badan Kesehatan Dunia, Smoking Room (Ruanc Khusu Rokok) dalam ruangan tidak dianjurkan. Sebab, konsentrasi asap di ruangan tetap saja masih pada tingkat yang membahayakan kesehatan.
“Kami menyarankan ini perlu kita perhatikan dan dijadikan acuan dalam pembentukan RAPERDA Kabupaten Landak, tetang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), inilah saatnya kita mewujudkan pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.” Ujar Heri Saman.