HukumKabar Utama

Kejari Landak Terima Limpahan Perkara dari Bea Cukai Pontianak Tindak Pidana Rokok Merk Ilegal

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Landak – Kejaksaan negeri Landak melalui  Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Cukai atas nama Tersangka “M” dari penyidik Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Kamis (4/04/2024)  sekitar pukul 13.15 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Landak.

Tindak pidana cukai tersebut bermula Se pada tanggal 7 Februari 2024 lalu telah diamankan 1 (satu) unit mobil box pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nomor polisi yang bermuatan BKC (Barang Kena Cukai)-Hasil Tembakau Rokok merek “ERA” sejumlah 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) batang dan merek “KALBACO” sejumlah 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) batang tanpa dilekati pita cukai sehingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jl. Raya Bengkayang – Ngabang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kasi Intel Kejari Landak, Erik Adiarto, SH, MH

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka sudah mengetahui BKC (Barang Kena Cukai) -Hasil Tembakau tersebut merupakan barang dari Malaysia yang dimasukkan secara ilegal oleh seorang (DPO) melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, SH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto,SH. MH menyampaikan bahwa akibat perbuatannya tersebut terhadap Tersangka “M” disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ditambahkan Kasi Intelijen Erik Adiarto,SH. MH, berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya diterima dari rokok yang adalah berupa pungutan cukai Rp 421.340.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 42.134.000,00 (empat puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan PPN HT yaitu sebesar Rp 77.076.450,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga total nilai kerugian negara ditaksir seluruhnya berjumlah Rp 540.550.450,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Selanjutnya terhadap Tersangka “M “dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024, dan terhadap berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk dilakukan penuntutan. (MB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us