Kabar UtamaParlementaria

Pj. Gubernur Harisson Bersama DPRD Tandatangani Kesepakatan Subsantasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 – 2044

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Landak – Dalam rangka mengarahkan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat supaya lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan, dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana tata ruang, perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika pembangunan nasional daerah telah mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, sehingga perlu peninjauan kembali dan revisi peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2014 – 2034, selanjutnya untuk mewujudkan hal tersebut perlu disepakati antara Gubernur Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 – 2044.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, bersama DPRD Provinsi kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Kesepakatan Gubernur Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 di Balairung Sari DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (28/3/2024).

Sebelum Sidang Paripurna ditutup Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan Penandatanganan Kesepakatan tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 – 2044.

Usai mengikuti Rapat Paripurna tersebut Penjabat Gubernur Kalimantan Barat berkesempatan menanggapi awak media terkait beberapa informasi salah satunya untuk Capaian Jalan Mantap Provinsi Kalbar.

“Saat ini sudah 79,9 %, dan sisa 20,1 % itu akan dianggarkan di tahun 2024 ini, dan juga kita memohon kepada Pemerintah Pusat untuk terus memberikan kita bantuan dalam bentuk Perbaikan Jalan Daerah, dan di tahun 2024 ini kita memiliki keterbatasan dalam pembangunan karena penganggaran infrastruktur jalan banyak tersedot untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini”, terangnya.

Kemudian untuk permasalahan IPM Provinsi Kalimantan Barat di tahun 2022 di angka 69, 71 dan untuk tahun 2023 naik sebesar 0,76 menjadi 70,47, yang masuk kategori tinggi, dimana pembentuk IPM itu adalah umur harapan hidup sebesar 73,71%, rata-rata lama sekolah 7,71 tahun, harapan lama sekolah ada 12,67 tahun, dan pengeluaran perkapita kita meningkat sebesar 4,86 %, jadi sekarang Pengeluaran Perkapita kita rata-rata sebesar Rp. 9. 350.000,-.

Menanggapi permasalahan kemacetan Jembatan Kapuas 1, Penjabat Gubernur Kalbar menjelaskan bahwa duplikasi jembatan Kapuas 1 ini memang tidak bisa tuntas secara langsung untuk mengatasi kemacetan di daerah tersebut.

“Tinggal sekarang kita berencana untuk diperlebar jalannya, dengan mempersempit parit dan menebang pepohonan yang ada untuk dijadikan jalan namun hal itu pun belum akan terurai sempurna karena turunan jembatan yang bertemu lampu merah yang menghambat lalu lintas untuk itu diperlukan rekayasa lalu lintas”, paparnya.

Kembali orang nomor satu di Kalbar ini menambahkan untuk rekayasa lalu lintas dengan memperpanjang waktu lampu merah untuk arah lurus sedangkan arah lainnya diperpendek.

Prinsipnya melakukan rekayasa lalu lintas sehingga arus kendaraan akan lebih lancar. Kemudian untuk rencana kedepan memang kita akan mengusulkan Flyover atau pun Under Pass dan pelebaran jalan, dan hal itu tidak setahun atau dua tahun bisa selesai masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat agar dapat menyetujui usulan tersebut dan Pemerintah Pusat tentunya akan mengkaji terlebih dahulu”, timpal Harisson.

Rapat Paripurna Penandatangan Kesepakatan Gubernur Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M.Kebing L dan dihadiri oleh anggota DPRD sebanyak 41 orang dan juga dihadiri oleh Pimpinan BUMD di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (Sma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us