HukumKabar DaerahSambas

Polres Sambas Berhasil Amankan Lima Pelaku Pelemparan Batu Ke Mobil yang Sedang Melintas

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Polres Sambas berhasil menangkap kelima pelaku pelemparan kepada sejumlah pengendara mobil di Sambas. Rabu 28 Februari 2024.

Kelima pelaku pelemparan tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Sambas pada Rabu 28 Februari dini hari.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/2/2024)
mengatakan terhadap kasus tindak pidana pengrusakan terhadap kendaraan dan barang dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 26 Februari 2024, sekitar Pukul 00.00 sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari.

Dimana TKP pengrusakan terhadap kendaraan mobil roda empat yaitu mobil roda empat melintas diantaranya yaitu di jalan Ahmad Su’ud, di Jalan Pembangunan, di Jalan Gusti Hamzah, serta Jembatan Taman Julong Kota Sambas.

“Dari kejadian tersebut yang dilaporkan oleh para korban pelemparan batu ke Polres Sambas, yang dilaporkan kepada kami Senin 27 Februari 2024 dini hari terdapat di sepuluh tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Selanjutnya, kata AKBP Sugiyatmo kami dari Poles Sambas setelah menerima laporan dan pihaknya mendatangi dan olah TKP, serta memeriksa para saksi petunjuk dilapangan.

“Dan tadi pada pagi dini hari Rabu 28 Februari 2024 Polres Sambas berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku yang sudah di identifikasi dan diperiksa, dan seluruhnya berkaitan langsung dengan 10 kejadian tersebut yaitu diantaranya adalah berinisial GN (20), RV (19), RK (19). Antara RV dan RK keduanya masih status pelajar. Kemudian Polres Sambas juga mengamankan 2 orang terduga pelaku diantaranya adalah berinisal AX (17), HN (17) keduanya masih status pelajar,” ungkap AKBP Sugiyatmo.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian kepada para pelaku.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwasanya motif tindak pidana yang dilakukan yaitu prasangkaan pasal yang kami terapkan kepada para terduga pelaku yaitu pasal 170 Junto 406, Junto 55, 56, Junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, jelas AKBP Sugiyatmo.

AKBP Sugiyatmo menyampaikan, motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian atau dari pengakuan dari rekan-rekan yang besangkutan.

Modus operandi adalah pelaku mengendarai 3 sepeda motor ada yang berboncengan, ada yang sendiri kemudian melakukan pelemparan menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat yang melintas sehingga menyebabkan kerusakan atau pun pecah kaca.

“Kemudian barang bukti yang kami sita yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut diantaranya 3 unit sepeda motor, lempar batu yang digunakan untuk menjalankan aksinya, bongkahan batu yang digunakan untuk melempar, pecahan kaca mobil, 5 unit HP milik para pelaku, 2 buah helm yang digunakan diantara 2 pelaku yang melaksanakan aksinya,” jelas AKBP Sugiyatmo.

Polres Sambas juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Kapolres Sambas Sugiyatmo juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas, pesan Kamtibas terhadap kejadian tersebut serta paska kejadian tersebut.

“Pertama kami himbauan kepada masyarakat adalah untuk tidak terprovokasi terhadap aksi atau terhadap tindak pidana yang terjadi yaitu adanya pelemparan mobil yang melintas. Dimana dari motif yang kami dapati kejadian tersebut adalah murni tindak pidana,” katanya.

Kapolres Sambas Sugiyatmo juga menyampaikan, kepada masyarakat jangan sampai terpancing atau terprovokasi terhadap pihak-pihak lain yang mengkait-kaitkan kejadian ini dengan kejadian yang lainnya sehingga membuat kabupaten Sambas menjadi tidak kondusif.

“Kemudian yang kedua adalah apabila masih ada korban lain kira-kira yang belum terindifiaksi terhadap penanganan yang kami laksanakan dalam hal ini polres sambas, silahkan sampaikan kepada kami. Tidak harus datang, tetapi kami yang akan mendatangi, kita yang akan bergerak cepat sehingga seluruh permasalahan ini, seluruh kejadian yang sudah terjadi ada kejelasan,” ujarnya.

Kemudian yang berikutnya, kata Kapolres Sambas, menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Sambas khususnya untuk tetap menjaga kerukunan, menjaga toleransi, saling menghormati, saling menghargai, dimana selama ini Kabupten Sambas yang kondusif, yang hidup berdampingan tetap kondusif dan tetap berdampingan sebaimana mestinya.

“Kemudian yang terakhir kami sampaikan, percayakan kepada kami dan kami memastikan bahwa kami sangat serius dalam penanganan masalah ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Nopriyanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us