Konsultasi Bantuan Hukum di Daerah
Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesias, Jumat (12/1/2024).
Kunker tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. Kunker dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Sehan A Rahman dan Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas.
Rombongan DPRD Kabupaten Sambas disambut langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan dan jajarannya di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN. Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengatakan, kunker kali dalam rangka mengkonsultasikan Implementasi Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Alhamdulillah, Audiensi rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas diterima langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, terkait penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah. Banyak informasi yang kita dapat dari konsultasi ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sambas.
Informasi dari BPHN lanjut Ketua DPRD mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Program ini dapat meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum,” tutur Ketua.
Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, mengemukakan hal yang senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Sambas.
Kata dia, menjelaskan bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Namun, hingga saat ini, perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelas Ketua Komisi I.
Tentu mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut tegas dia harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.
Sesuai hasil konsultasi ke BPHN, Figo menyebutkan Penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumberdari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Dengan adanya aturan atau perda dimaksud, sebenarnya menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita. Hanya saja, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tandas Figo.