Acara Pernikahan Terapkan Prokes
Majalahmataborneonews.com, Landak – Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan diacara resepsi pernikahan Satgas Covid-19 melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan acara resepsi pernikahan. Sabtu siang (12/12/2020), di rumah salah satu warga di Merada dusun Jawat desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe.
Kegiatan dilaksanakan bersama-sama oleh Satgas penanganan COVID-19 Kecamatan Kuala Behe Personel Polsek Kuala Behe : Bripka Adri, Staf Kecamatan Kuala Behe Riani Amd dan Petugas Kesehatan Puskesmas Kuala Behe.
Dari kegiatan tersebut bahwa penyelenggara sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400 / 566 / Bag Kesra / 2020 tanggal 6 – 11 – 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dalam masa Pandemi COVID-19 yaitu :
– menyediakan tempat cuci tangan
– menyiapkan alat pengukur suhu tubuh
– memasang banner Himbauan protokol kesehatan
– wajib memakai masker
– tidak bersalaman tangan
– menjaga jarak
– membatasi jumlah undangan
– mengatur kedatangan tamu
– tidak ada hiburan music
” Setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan acara resepsi pernikahan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400 / 566 / Bag Kesra / 2020 tanggal 6 – 11 – 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dalam masa Pandemi COVID-19 dan wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe” ujar Kapolsek Kuala Behe IPDA RINTO, S.Sos menjelaskan.
Sumber : Rilis Humas Polres Landak (Rinto)
Editor : Sahat