22 Januari Batas Pengunduran Diri OSO Agar Tetap Bisa Calon DPDShare 0
Majalahmatabornenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap
tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman
Sapta Odang (OSO) dalam
pencalonan anggota legislatif DPD. KPU menegaskan menghormati konstitusi.
“Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami
konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU),
konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu,” kata
Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu
(16/1/2019).
KPU tak memasukkan nama OSO di Daftar Caleg Tetap (DCT) karena berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh pengurus partai politik. Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke dalam DCT dan jika terpilih OSO harus mengundurkan diri. Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO.
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan surat tanggapan KPU pada Bawaslu dan OSO dikirimkan hari ini. Wahyu menegaskan KPU tetap memberi kesempatan pada OSO, tetapi OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 Januari
. “Hari ini
dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan
kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai
dengan tanggal 22 Januari,” kata Wahyu.
Bawaslu sempat menyatakan ada akibat hukum yang ditimbulkan jika tak
menjalankan putusan, salah satunya tak ada lagi calon anggota DPD karena SK
penetapan DCT sudah dibatalkan putusan PTUN. Namun KPU menyiapkan antisipasi.
“Kita kan akan siapkan, enggak begitu keadaannya. Kita akan siapkan. Bahwa
SK DCT-nya sudah disiapkan, artinya sudah kita putuskan. Artinya orang-orang
yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat
suaranya. Enggak masalah,” kata Ilham.
Sebelumnya Bawaslu meminta KPU segera menjalankan perintah putusan mengenai
pencalonanOesman Sapta Odang (OSO).Bawaslu sebelumnya memutuskan meloloskan OSO
sebagai calon anggota DPD. (MB)